Malang, memoterkini – Skandal pengkhianatan hukum di Kabupaten Malang, provinsi Jawa Timur memasuki babak yang jauh lebih gelap.

Pabrik rokok ilegal milik Umi Choiriya di Gondanglegi, yang memproduksi rokok merek JB, masih beroperasi dengan santai.

Aib ini tentunya bukan lagi sekadar kelalaian aparat, melainkan bukti nyata bahwa hukum di Malang bisa dibeli dengan uang.

Fokus kecaman publik pun kini tertuju tajam pada Kantor Beacukai. Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa penindakan sebelumnya, yang hanya bersifat seremonial.

“Dan disusul dengan lobi ‘diam-diam’ dan dugaan penerimaan suap untuk meloloskan pelaku bisnis rokok Ilegal tersebut dari jerat pidana” ujar sumber yang dihimpun redaksi di lapangan.

Penindakan Pura-Pura, Suap Nyata?
Penindakan Bea Cukai dua bulan lalu terhadap pabrik rumahan di Jalan Kauman Panggung Rejo ini terbukti hanya sandiwara belaka.

Jika penindakan itu benar-benar tulus, pelaku seharusnya diproses pidana dan pabrik disegel permanen. Faktanya, pabrik tersebut kini kembali mengepulkan asap produksi, merugikan negara miliaran rupiah per hari dari sektor cukai.

Pertanyaan Kunci yang Menusuk:
Mengapa pelaku utama, Umi Choiriya, tidak ditahan dan diproses pidana sesuai UU Cukai? Apakah penindakan Beacukai saat itu sengaja dihentikan di tengah jalan setelah adanya deal tertentu?

Berapa nilai suap yang disepakati sehingga pabrik perusak ekonomi negara ini bisa kembali beroperasi seolah memiliki imunitas hukum? Kegagalan Bea Cukai untuk menuntaskan proses pidana menunjukkan dugaan kuat adanya “permainan kotor” di internal.

Jika tidak segera dibongkar, asumsi bahwa oknum Beacukai telah menjadi backing (pelindung) bisnis ilegal ini akan menjadi kebenaran yang tak terbantahkan.

Tuntutan ke Polda Jatim dan Mabes Polri
Wibawa hukum di tingkat lokal telah runtuh. Kini saatnya institusi penegak hukum yang lebih tinggi turun tangan.

Kapolres Malang sudah diminta menjawab, namun tak ada respon dan terkesan Tutup mata, oleh sebab itu sudah sepantasnya tuntutan publik dinaikkan ke level yang lebih serius, yakni Polda Jatim dan Mabes Polri Harus Ambil Alih!

Kami meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri untuk segera Mengambil alih penanganan kasus rokok ilegal di Gondanglegi, Malang, dari Polres Malang.

Membentuk Tim Khusus Anti-Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan suap dan keterlibatan oknum Bea Cukai dan kepolisian lokal yang membiarkan pabrik ini beroperasi.

Menindak tegas dan memproses pidana Umi Choiriya sebagai otak kejahatan yang merampok hak rakyat atas APBN.
Ini bukan hanya tentang rokok ilegal.

Sebab Ini adalah perang melawan korupsi dan upaya mengembalikan wibawa hukum yang telah diinjak-injak oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

Jika Polda Jatim dan Mabes Polri tidak segera bertindak tegas, publik akan menilai bahwa kebal hukumnya pabrik rokok ini memiliki restu dari level penegak hukum tertinggi.

“Skandal Gondanglegi adalah ujian integritas bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia” tandas publik yang sengaja namanya dirahasiakan