Malang, memoterkini – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Gondanglegi, kembali memanas di tengah gempuran masif Bea Cukai.

Masalahnya, terpantau sebuah pabrik rumahan di Jalan Kauman Panggung Rejo diduga keras memproduksi rokok tanpa pita cukai, seolah luput dari pandangan mata aparat penegak hukum (APH) setempat.

Produk yang menjadi sorotan tersebut merupakan rokok merek JB yang secara kasat mata meniru desain rokok populer Esee. Dan bisnis nakal ini sendiri disinyalir diproduksi oleh Umi Choiriya.

Menurut informasi yang diterima dari berbagai sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Umi Choiriya dapat menjalankan bisnis barang kena cukai ilegal ini dengan leluasa.

“Lokasi produksi di Gondanglegi, yang merupakan salah satu hotspot peredaran rokok ilegal di Malang Selatan, diduga menjadi basis utama distribusi” ujarnya.

Yang lebih mencengangkan, meski melanggar Undang-Undang Cukai, rokok bermerek JB ini dilaporkan berhasil didistribusikan ke berbagai wilayah tanpa terendus atau terhambat oleh aparat penegak hukum.

Termasuk tim patroli Bea Cukai Malang yang seharusnya gencar melaksanakan operasi “Gempur Rokok Ilegal.” Produksi berjalan, distribusi aman. Seolah-olah ada pagar tak kasat mata yang melindungi bisnis tersebut.

“Padahal Rokok itu jelas tanpa cukai, dan merugikan negara, tapi aktivitasnya berjalan mulus” papar berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya pada tim investigasi Beritakolusi.

Untuk diketahui publik, Kasus produksi rokok ilegal di Gondanglegi bukanlah hal baru. Data Bea Cukai Malang menunjukkan bahwa wilayah ini merupakan target utama operasi penindakan, dengan puluhan hingga ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita dalam berbagai operasi.

Namun, keberadaan pabrik rumahan Umi Choiriya di Panggung Rejo yang diduga masih beroperasi bebas menimbulkan pertanyaan besar, Kemana pengawasan Polsek dan Koramil setempat? Rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum pidana, yang seharusnya menjadi perhatian APH di tingkat kecamatan.

Apakah ada oknum yang ‘membekingi’? Kelancaran distribusi rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini seringkali tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak berwenang.

Kondisi ini menantang komitmen bersama pemerintah dan APH untuk memberantas rokok ilegal. Jika pelanggaran terang-terangan di permukiman padat tidak tersentuh, maka upaya penegakan hukum di sektor cukai Malang Selatan terancam menjadi sekadar formalitas. Kerugian negara akibat bisnis gelap ini terus mengalir, sementara produsen melenggang bebas.