Lampung Selatan – Persoalan upah 13 orang pekerja buruh pembangunan pasar di Desa Karya Mulyasari yang belum dibayarkan dengan pihak Pemerintah Desa, akhirnya pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, siang hari, dibayarkan.
Informasi yang di kantongi oleh media ini, terkait pembayaran upah pekerja 13 orang tersebut sudah dibayarkan oleh kepala desa Karya Mulyasari, Tarjono.
Pembayaran upah itu dihadiri atau disaksikan oleh, Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, SH, Kades Tarjono, Sekdes Karya Mulyasari, BPD, 13 Pekerja yang bersangkutan hingga Aparatur terkait.
Sesuai dengan berita sebelumnya, bahwa 13 pekerja meminta upahnya yang belum dibayarkan oleh pihak pemerintah desa kurang lebih sekitar 28 juta rupiah.
Menurut keterangan salah satu pekerja pembangunan pasar Karya Mulyasari, Warsito menerangkan bahwa 13 pekerja tersebut di undang ke Polsek setempat untuk mencari solusi yang terbaik terkait upah pekerja belum terbayarkan oleh pihak Pemerintah Desa.
”Berkat di mediasi oleh Kapolsek Candipuro, Alhamdulillah mediasi tersebut berjalan mulus mas, upah saya dan rekan rekan sudah dibayarkan oleh pak kades Tarjono, sesuai apa yang kami harapkan,”terangnya pada media ini.
”Lumaian lah mas, ini kan hasil keringat dan jerih payah kita, jadi saya ingin pergunakan untuk bantu anak atau keluarga buat kebutuhan sehari hari, dan kami sampaikan juga untuk bapak Kapolsek beserta anggota, kami sangat berterima kasih sudah difasilitasi terkait permasalahan ini, alhamdulillah sudah ada titik terang,”tambahnya
Sementara, kepala desa Karya Mulyasari, Tarjono saat di konfirmasi media ini melalui pesan Wasthsap, menyinggung terkait apakah sudah dibayarkan upah 13 pekerja pembangunan pasar, kurang lebih berjumlah 28 juta rupiah ?
Tarjono selaku kepala desa Karya Mulyasari menjawab dengan singkat, Walaikum salam”Benar” yang berarti upah tersebut benar sudah dibayarkan kepada 13 pekerja secara langsung.
Red