SOLO, Memoterkini – Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkewajiban menanggung biaya perawatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama status kepesertaan mereka aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan status kepesertaan aktif, maka biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).

Siruaya menjelaskan bahwa kewajiban BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski begitu, terdapat pengecualian, seperti dalam hal gangguan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah, sebagaimana terjadi pada pandemi Covid-19.

“Jika keracunan itu masuk kategori KLB atau epidemi, maka tidak ditanggung. Namun jika tidak, maka tetap menjadi tanggungan BPJS,” tegasnya.

Dalam aturan yang sama, terdapat pula beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain perawatan kecantikan, tindakan medis untuk tujuan estetika, cedera akibat tindak kekerasan, kecelakaan kerja, serta penyakit yang timbul akibat wabah atau KLB.

Dorong Kesadaran Bayar Iuran dan Kesesuaian Kelas Peserta
Siruaya juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga status kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran. Ia mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 50 juta peserta yang statusnya tidak aktif karena menunggak iuran.

“Masih banyak peserta yang memilih kelas I, padahal kemampuan membayar hanya untuk kelas II atau III. Ketika menunggak, tagihannya menumpuk. Saat membutuhkan layanan, justru kesulitan,” ungkapnya.

Ia mendorong agar masyarakat dapat mengukur kemampuan finansial atau ability to pay (ATP) secara bijak sebelum menentukan kelas layanan. Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, disarankan untuk mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah agar dapat dimasukkan dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau menjadi peserta PBPU yang iurannya dibantu pemerintah daerah.

Selain itu, Siruaya mengimbau agar petugas BPJS Kesehatan lebih selektif dalam memverifikasi pendaftaran peserta mandiri agar sesuai dengan kemampuan ekonomi calon peserta.

“Tujuan akhirnya adalah menjaga kesinambungan pembayaran iuran demi keberlangsungan program JKN,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tetap akan menanggung biaya perawatan korban keracunan program MBG, selama kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai epidemi atau pandemi.

“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis, Kamis (9/10/2025). (BLK /Red )