JAKARTA, Memoterkini.com – Sidang pembacaan keputusan antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) MELAWAN Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan di kantor kiprov DKI Jakarta jl Abdul Muis Jakarta Jum’at (09/06/2023)
Siaran langsung dari akun fb patar PKN di komisi informasi pusat jl Abdul Muis Jakarta dengan agenda pembacaan keputusan sidang gugatan sengketa informasi Publik antara PKN sebagai pemohon informasi, terhadap Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagai Termohon, yang sudah berlangsung sepuluh kali persidangan dan hari ini adalah puncak yang sangat di nanti-nantikan oleh para pihak.
Majelis komisioner beserta anggota yang menyidang perkara aquo membacakan keputusan dengan amar putusun, menerima permohonan pemohon seluruhnya, memerintahkan Termohon memberikan informasi yang di mohonkan pemohon PKN, terpancar kegembiraan dan kepuasan PKN di seluruh Indonesia atas putusan ini.
Setelah pembacaan keputusan sebelum sidang di tutup, ketua Majelis yang menyidangkan memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat kepada para pihak, dalam kesempatan ini terlihat ketua umum PKN PATAR SIHOTANG SH.MH menyampaikan Terimakasih kepada majelis komisioner, dan mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan marwah dan ruh UU nomor 14 tahun 2008.
Dalam konfrensi persnya PATAR juga menyampaikan bahwa keputusan ini adalah keputusan tingkat tinggi karna yang di sidangkan sudah di tingkat kementrian dan di sidangkan di komisi informasi pusat.
PATAR juga menambahkan bahwa keputusan ini akan di jadikan yuridis prudence, agar tidak ada lagi badan publik di daerah yang mengatakan dokumen kontrak, RAB, LPJ, SP2D spesifikasi kontrak dan surat perjanjian kerja sebagai dokumen atau informasi yang bersifat tertutup atau rahasia. Karna ini sudah menjadi keputusan tertinggi berdasarkan UU no 14 th 2008 karna yang memutuskan adalah komisi informasi pusat.
Masih kata PATAR kami tidak takut dan ragu meminta informasi, mencari menemukan dan melaporkan, karena yang kami lakukan adalah mengikuti UU dan peraturan,” Pungkasnya.(*)