Lamongan, Memoterkini – Pemerintah Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan melakukan monitoring pelaksanaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 di Desa Kedungasri. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Menurut Sekcam Kembangbahu, Khoirun Niswatin, S.Ap., administrasi fisik dan kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. “Alhamdulillah, administrasi fisik dan kegiatan sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujarnya pada Senin (23/6).

Monitoring ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekcam, Kasi PPM, staf, pendamping DD, kepala desa, BPD, dan tim pelaksana kegiatan. “Kami ingin memastikan bahwa penggunaan dana desa transparan dan akuntabel,” tambah Khoirun Niswatin, S. Ap.

Dengan adanya monitoring ini, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. ( BLK)