Tuban, memoterkini – Terungkap adanya dugaan kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kecamatan Rengel dan Grabagan. Kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh seorang individu berinisial MT, dengan indikasi bahwa penentuan titik koordinat lokasi tambang tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga terdapat kesalahan atau ketidaktepatan dalam penetapan lokasi.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi penambangan ini dilakukan tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

‎Dugaan kesalahan pada titik koordinat menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap batas wilayah izin, perlindungan lingkungan hidup, serta kewajiban pelaporan dan kepatuhan prosedur hukum yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha.

‎Lebih mirisnya, sang pengelola MT saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp mengatakan,” Ndak tau terkait itu yang tau bagian teknik lapangan, bahkan lucunya ngajak dibawah pohon,” Ujarnya.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

‎Dugaan kesalahan koordinat berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan tata ruang wilayah, hingga ketidakadilan dalam pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat luas.

‎Selain itu, adanya dugaan kegiatan tambang tanpa izin juga melanggar aturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

‎Hingga saat ini, pihak berwenang seperti dinas pertambangan, lingkungan hidup, serta kepolisian setempat telah mendapatkan informasi dan laporan terkait dugaan praktik ini. Mereka akan melakukan pengecekan, verifikasi data, dan penyelidikan lebih lanjut terkait keabsahan izin, kebenaran titik koordinat lokasi, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

‎Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar melanggar hukum, menindak pelaku jika terbukti bersalah, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

‎Masyarakat juga berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan cara yang sah, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan umum maupun kelestarian lingkungan.(Tim)