Lampung Selatan – Camat adalah pemimpin kecamatan yang bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya. Berdasarkan aturan yang berlaku, camat menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, serta pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati atau walikota.
Ada beberapa hal Fungsi sebagai Camat yakni penyelanggaraan Pemerintah salah satunya mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan mengawasi jalannya roda pemerintahan desa atau kelurahan.
Ketentraman dan Ketertiban seperti memelihara dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di tengah masyarakat, hingga mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda).
Selain itu juga, Camat memiliki tugas dan fungsi menggerakkan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa guna meningkatkan kesejahteraan sosial. Memelihara sarana prasarana serta fasilitas pelayanan umum dan memberi pelayanan langsung bagi warga serta membina penyelenggaraan administrasi desa, keuangan desa, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Tapi yang terjadi di Kecamatan Candipuro justru menjadi polemik, dimana seorang Camat, Sumiyati, SE tidak mengindahkan surat teguran dari Pimpinannya, Bupati Lampung Selatan.
Hal ini dibuktikan dari hasil penelusuran tim investigasi atas berita terkait lambatnya persoalan yang menimpa masyarakat desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro alih-alih menyelesaikannya, Camat justru melakukan manuver pembelaan diri dan seolah-olah tidak memiliki peran yang vital dalam penyelesaian atas persoalan di Desa wilayah kerja binaannya sesuai dengan peran dan kewenangan yang melekat pada atribut Camat.
Sang Camat, Sumiyati justru menyampaikan data dan peristiwa yang sudah lama ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun diabaikan yang dimuat dalam berita salah satu media online, penulis menyebutkan bahwa :
“Seluruh isi berita adalah fakta yang tertulis di atas kertas resmi, dikirimkan Camat Candipuro, Sumiyati
kepada Bupati, Kadis PMD dan Inspektorat sejak September – Oktober 2025”.
Tim kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas PMD dan meminta keterangan kepada Rudi Akbarta-Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa.
Menurut Rudi, “Persoalan di Desa Sinar Palembang para periode September – Oktober 2025 telah ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Lampung Selatan dengan diterbitkannya surat Bupati Lampung Selatan Nomor 400.10/10.075/IV.13/2025 pada tanggal 11 November 2025, perihal Surat Teguran, yang ditujukan kepada Kepala Desa Sinar Palembang Kec. Candipuro.
Surat tersebut berisi : Teguran tertulis kepada Kepala Desa dan memerintahkan Kepala Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, diantaranya untuk:
Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa (salah satunya berkantor di kantor/balai desa dengan mengikuti ketentuan waktu kerja
Apabila Kades berhalangan dan tidak hadir agar melapor ke Camat Candipuro
Memberikan sanksi ke perangkat desa yang melakukan pelanggaran
Tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar larangan dan/atau kewajiban sebagai Kepala Desa
Tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat desa dan wibawa Pemerintahan Desa.
Camat Candipuro agar memonitor dan melaporkan perkembangan surat teguran ini
Selanjutnya Rudi Akbarta menyampaikan,“pada waktu itu Camat Candipuro menyampaikan surat kepada Bupati lampung Selatan Cq. Kepala Dinas PMD Kab. Lamsel
Nomor 140/503/VII.12/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025, perihal Laporan Tindak Lanjut Surat Teguran yang melaporkan bahwa :
Kepala Desa telah melakukan teguran secara lisan kepada Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa
Menyampaikan laporan harian kegiatan Kepala Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro
sejak tanggal 17 November 2025 s.d. 28 November 2025.
Namun setelah itu, tidak ada surat/laporan kembali dari Camat Candipuro, pada periode januari 2026 s.d. 22 Juni 2024.
Baru ada kembali Surat Camat Candipuro Nomor 140/289/VII.12/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, perihal Laporan terkait kondisi Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, yang disampaikan kepada Bupati Lampung Selatan.
Yang berisi, diantaranya:
1.Kepala Desa dari bulan Januari 2026 s.d. saat ini Kepala Desa tidak pernah berkantor di kantor Desa Sinar Palembang.
2.Seluruh perangkat desa mengundurkan diri dari jabatannya
3.Terdapat tuntutan masyarakat yang mengharapkan Kepala Desa untuk dinonaktifkan dari jabatannya
4.Pelayanan masyarakat Desa Sinar Palembang sementara waktu dialihkan ke kantor Kecamatan Candipuro.
Tim kemudian melakukan konfirmasi kepada Inspektorat dan meminta keterangan kepada Ihwan, Irban V terkait berita online yang berisi Kades terbukti tidak masuk kerja berbulan-bulan, surat teguran ditolak, perangkat desa kosong, pelayanan lumpuh-semua sudah dilaporkan ke Inspektorat.
“Tidak ada surat laporan yang dimaksud itu ke Inspektorat sejak Desember 2025 s.d. Juni 2026, laporan dari Camat yang menyebutkan sudah dilaporkan ke Inspektorat, boleh liat suratnya bang?
atau dia punya arsip suratnya, kami lihat. kapan tanggal serta bulan suratnya. karena sampai saat ini kami tidak menerima,”ucap Ihwan selaku kepala Irban V Inspektorat Lampung Selatan
Tim mengkonfirmasi persoalan di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro sejak Tahun 2025.
Ihwan menyampaikan,“Kalau persoalan tahun 2025 kan sudah di tindaklanjuti Pemda, melalui Surat Teguran Tertulis dari Bupati tanggal 11 November 2026, kami punya tembusan suratnya, jangan dilupakan dong ada surat ini,”ungkap Ihwan sambil menunjukan salinan surat, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026.
“Isi surat tersebut memerintahkan beberapa hal kepada Kades dan kepada Camat Candipuro untuk memonitor dan melaporkan perkembangannya.
kalau itu ditindaklanjuti sesuai isi Surat Teguran Bupati, mestinya persoalan ini sejak lama sudah terselesaikan, kasihan juga warga disana dan tidak berulang kembali terjadi persoalan hal serupa.
Untuk permasalahan di Tahun 2026,
Berdasarkan Surat Camat Candipuro Nomor 140/289/VII.12/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, perihal Laporan terkait kondisi Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, yang disampaikan kepada Bupati Lampung Selatan.
Kemudian Disposisi Sekda atas Nota Kadis PMD tgl 14 Juli 2026 perihal Laporan terkait Kondisi Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, yang diterima Inspektorat Kab. Lamsel tanggal 15 Juli 2026.
Irban V dapat disposisi tanggal 15 Juli 2026, kemudian mengambil langkah-langkah, sbb:
Membentuk dan mengusulkan Surat Tugas Tim Pengembangan Informasi Awal
Tgl 21 Juli 2026, melakukan klarifikasi ke kantor Kecamatan Candipuro (tim bertemu dengan Camat
Tgl 24 Juli 2026, memanggil dan meminta keterangan kepada Sdr. Sukoco selaku Kepala desa dan Sdr. Ivan Luftiandani selaku Sekretaris Desa, yang dihadiri oleh Kabid Pemerintahan Desa dan Jajaran Dinas PMD.
Tgl 28 Juli 2026, meminta keterangan Camat Candipuro, Kasi Ekobang dan Kasi Pemerintahan Kec. Candipuro.
Tgl 31 Juli 2026, mengadakan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Assisten 1, yang dihadiri oleh asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur dan Tim Irban V, Kadis PMD dan jajaran, Kabag Hukum dan Jajaran, Kanit Intel dan Jajaran Polsek Candipuro serta Camat Candipuro.
Berlanjut, Tgl 4 Agustus 2026, mengadakan Rapat Koordinasi di ruang Inspektur, yang dihadiri oleh
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Inspektur dan Tim Irban V, Kadis PMD dan Jajaran
Melakukan pemeriksaan atas persoalan sebagaimana dalam Nota Dinas tersebut di atas.
“Jadi kalau kami jelas ya bang, sejak surat disposisi turun ke Kami tgl 15 Juli 2026, langsung kami tindaklanjuti, jadi bila ada berita yang menyampaikan surat sejak lama dikirimkan dan kondisi Kepala Desa sudah 14 bulan tidak menjalankan tugasnya, silahkan dikonfirmasi kembali dengan ketentuan, data dan dokumen yang jelas dan valid,”pungkas Ihwan
Sampai dengan berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Camat Candipuro.
Red.
Terkait Polemik di Desa Sinar Palembang, Camat Candipuro (Buang Badan) dan Tak Mengindahkan Surat Teguran Bupati Lamsel
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.
