Malang, memoterkini — Kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, kini semakin menyita perhatian publik dan memicu pertanyaan besar. Pasalnya, aktivitas tersebut sudah diketahui oleh pihak Kapolres Malang dan bahkan telah mendapatkan perhatian resmi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan status maupun langkah penindakan yang nyata. Sikap berdiam diri tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum itu.

Kepada awak media, pengelola tambang yang berinisial MS justru memberikan pernyataan yang semakin mengganjal. Ia menyatakan bahwa alat berat sudah ditarik keluar karena belum ada pembayaran sewa alat, dan saat ini masih menunggu pembayaran. Pernyataan ini bukan sekadar alasan — melainkan bukti nyata bahwa kegiatan tersebut bukan berhenti secara permanen, melainkan hanya ditunda sementara waktu. Artinya, begitu pembayaran diterima, dikhawatirkan aktivitas penambangan akan kembali berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan apa pun.

“Saya sudah selesai pak, alat sudah saya geser karena belum ada pembayaran sewa. Silakan dicek ke lokasi, apakah masih ada alat beratnya. Saya borong kerja, saya potong tanah, belum ada pembayaran, alat saya tarik keluar dulu, nunggu pembayaran,” ungkap MS saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa kegiatan tersebut belum dihentikan secara hukum, melainkan hanya terhenti sementara karena urusan pembayaran. Jika dibiarkan, maka dalam waktu dekat tambang ini akan kembali beroperasi — dan kembali merusak lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Yang semakin membuat masyarakat bertanya-tanya: Kapolres Malang sudah mengetahui kasus ini, sudah mendapat perhatian, namun hingga saat ini belum memberikan keterangan jelas maupun langkah penindakan yang tegas. Masyarakat tidak membutuhkan janji manis atau pernyataan yang berputar-putar — yang diminta hanyalah penindakan yang nyata, jelas, dan transparan.

“Kami bukan minta janji saja. Yang kami butuhkan itu tindakan. Kalau memang tidak punya izin, harus ditutup permanen. Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Jangan diam saja seolah tidak ada apa-apa, sementara pihak pengelola sendiri sudah bilang cuma nunggu bayar lalu lanjut lagi,” tegas salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.

Publik pun mempertanyakan: Apakah Kapolres Malang akan membiarkan kegiatan yang diduga ilegal ini kembali beroperasi begitu urusan pembayaran selesai? Di mana penegakan hukum yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu? Masyarakat berharap Kapolres Malang segera memberikan keterangan resmi dan melakukan penindakan yang tegas sebelum aktivitas tersebut kembali berjalan dan semakin merugikan negara maupun masyarakat sekitar.

Hingga berita ini dimuat, Kapolres Malang maupun pihak pengelola MS belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kelanjutan aktivitas tersebut.