Jepara, memoterkini – Petinggi Desa Bangsri S melakukan study banding ke Kota klaten dengan tema meningkatkan PAD dan anehnya SPJ (Surat Pertanggung jawaban) BBGRM (Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat) diganti Kegiatan Study banding, Sabtu (21/12/2024).
Sebelumnya Kepala Desa Bangsri telah mengeluarkan surat No : 005/84 tanggal 20/11/2024 tentang Pemberitahuan Rencana Kegiatan RT/RW tentang hasil kesepakatan Ketua RT, RW dan Pemdes tanggal 23 November 2024.
Ketua Rukun Tetangga S dan D Desa Bangsri saat dikonfirmasi mengatakan” bahwa para Ketua RT/RW tidak semua sepakat dan mau ikut menghadiri undangan Kepala Desa setempat.
“Banyak Ketua RT, termasuk saya menolak keras acara tersebut. Sebab kegiatan BBGRM tidak sesuai peruntukan bila diganti study tour. Apalagi ada perintah untuk membuat SPJ sesuai petunjuk Petinggi,” katanya.
Ia menambahkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan BBGRM sudah di atur dalam peraturan Permendagri Nomor 42 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
“Permendagri No 42 tahun 2005 jelas mengatur BBGRM Desa adalah kegiatan gotong royong dalam materi 4 Bidang yaitu Bidang Kemasyarakatan, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keagamaan, serta Bidang Lingkungan yang dilaksanakan di Desa. Jadi kegiatan BBGRM harus dilaksanakan sesuai tupoksi, tidak boleh direkayasa untuk kepentingan sepihak,” ujarnya.
Kemudian Kepala Desa Bangsri mengeluarkan surat kembali No : 005/85 tanggal 20/11/2024 tentang Petunjuk Pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Kegiatan RT/RW. Surat tersebut merupakan surat perintah untuk menunjang kegiatan BBGRM disuruh membuat SPJ paling lambat 30 November 2024.
Sementara Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga setempat menyampaikan, bahwa surat kedua tersebut jelas, Kepala Desa menginstruksikan kepada para Ketua RT/RW untuk membuat SPJ rangkap dua.
“Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pertama, lembar pertama ; Foto KTP Ketua RT/RW berstempel, lalu lembar kedua Foto saat Kerja Bhakti Lingkungan. Kemudian SPJ Kedua, lembar pertama Foto KTP Ketua RT/RW berstempel, lalu lembar kedua Foto saat Kerja Bhakti Lingkungan (Lokasi berbeda dengan Lokasi SPJ pertama),” katanya
Ia menegaskan, bahwa surat perintah dari Kepala Desa merupakan surat pesanan untuk rekayasa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar dapat mencairkan dana BBGRM sesuai keinginan Kepala Desa.
“Dua surat Kepala Desa bertentangan dengan regulasi dan hati nurani kami sebagai pelayan masyarakat yang ada di ujung tombak. Kami sejumlah Ketua RT sepakat untuk menolak, kalau perlu kami melaporkan ke pihak berwajib dan Kejaksaan Negeri,” tegasnya.
Dirinya menyesalkan sikap Kepala Desa dengan arogan menabrak rambu-rambu peraturan dan mengintimidasi dan mengeluarkan sejumlah Ketua RT
Sementara Ketua Rukun Tetangga 01 membenarkan, bahwa Pihak Desa membuat dua surat edaran untuk acara studi tour sebagai pengganti kegiatan BBGRM.
“Kesannya Petinggi memaksa, harusnya dana BBGRM untuk kegiatan gotong royong warga lingkungan, malah dipakai piknik. Makanya banyak Ketua RT maupun RW enggan ikut acara tersebut,” ujarnya.
Dia juga merasa prihatin, atas langkah Admin Group Paguyuban RT sekaligus Petinggi Bangsri dengan arogannya mengeluarkan sejumlah Ketua RT dari Group WA Paguyuban Desa setempat.tidak menutup kemungkinan petinggi enggan di kritisi atas prilakunya yang kurang benar.
“Sejumlah Ketua RT dikeluarkan dari Group WA Paguyuban, ketika mereka menanyakan SPJ-LPJ piknik memakai dana BBGRM,” pungkasnya.
Diketahui kegiatan BBGRM Desa Bangsri telah di ganti study banding, dalam daftar peserta berjumlah 126 orang terdiri 72 Ketua RT, 18 Ketua RW, Petinggi, Carik, sejumlah Perangkat Desa, BPD, TPK, Petugas Kebersihan, PKK, BumDes dan Anak PKL.
Mereka tidak mau warganya mengetahui kalau dana kegiatan study banding di ambil dari dana BBGRM (Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat) .bila kinerja petinggi bangsri seperti itu terus masyarakat akan melakukan aksi demo biar petinggi S mentaati tata tertib tentang pengelolaan anggaran.
(Sadikin )


