Madiun, memoterkini – Dengan diterbitkannya berita seputar usaha penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Madiun untuk yang kesekian kalinya, masyarakat mengharapkan Mabes Polri ikut turun tangan.
“Mabes polri harus secepatnya mengambil tindakan dan menangkap Lutfi Eks TNI diduga pemain usaha BBM subsidi Ilegal di wilayah kecamatan Jiwan yang sudah meresahkan warga,” pinta masyarakat
Tindakan itu menurut masyarakat sangat penting dilakukan Mabes Polri, Karena Polda Jatim dan jajaran Polres Madiun dirasa sudah tidak sanggup menumpas usaha BBM subsidi solar ilegal tersebut.
Bahkan Sumpah Ditreskrimsus Polda Jatim Budi Hermanto beberapa Minggu lalu akan koordinasi dengan Polres Madiun atas kasus usaha BBM ilegal itu tidak ada bukti nyata. Dan ditanya wartawan terkait kelanjutannya juga tidak menjawab.
“Lagi pula Lutfi Eks TNI juga seperti orang kebal hukum, masih menggila kuras BBM subsidi di SPBU wilayah hukum Polres Madiun sampai Magetan, dan masih terlihat lancar mendistribusikan BBM subsidi dengan mobil tangki industri berwarna biru ke pemesan,” papar masyarakat dengan wajah kecewa
Beberapa masyarakat ini menegaskan bahwa, Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu, siapapun itu pelaku yang melanggar hukum wajib diadili, meski pelaku dari golongan oknum mantan abdi negara.
“Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo harus membuktikan, jika Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh jajaranya tak buruk dibenak masyarakat selama ini,” tegas masyarakat
Sebab praktik penyalahgunaan BBM subsidi diatur No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ditambah, UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 6 miliar. Maka Polres Bojonegoro atau Polda Jatim pantas untuk menindaklanjuti dan menangkap para pelaku.(*)



