Magetan, memoterkini – Hukum di negeri ini, terutamanya di wilayah provinsi Jawa Timur ibarat hanyalah teori bagi pelaku pelanggar hukum yang punya cuan.

Buktinya bisa dilihat dari apa yang diduga dilakukan Direktur Agus M Sydik bersama Sripurwati Komisaris dari PT. Agam Tungga Jaya.

Dimana, Agus M Sydik dan Sripurwati ini meski pada tahun 2023 silam pernah tersandung kasus penyalahgunaan BBM subsidi, hingga tahap persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Magetna saat itu, JPU Amir Nurahman dan Anggi Romadhon menyebutkan,” terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dan terancam hukuman maksimal 6 tahun,” imbuhnya.

Sayangnya, para pelaku ini mungkin lebih pintar dan dan bisa memanfaatkan mental korup oknum penegakan hukum, dengan diduga menyuap milyaran rupiah. Sehingga PT. Agam Tungga Jaya diduga tidak dihukum sesuai ketentuan.

Namun terkait permasalahan tersebut, baik kepala Pengadilan Negeri, kepala Kejaksaan Negeri Magetan ataupun Mabes Polri sebagai saksi penangkapan belum bisa dikonfirmasi.

Akan tetapi akibat dari buruknya penegakan hukum ini, seperti yang diberitakan sebelumnya, PT. Agam Tungga Jaya ini sudah merasa hukum bisa dibeli, dan kembali menjalankan bisnis penyalahgunaan BBM subsidi.

Bahkan usaha penyalahgunaan BBM subsidi diduga dilakukan Agus M Sydik dan Sripurwati dan Kawan-kawannya tersebut semakin menggila.

Malahan mempunyai tiga gudang untuk pembangunan BBM subsidi sekaligus, salah satunya berada di jl. Sanggrahan, Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati.

Modus yang dilakukannyapun sama dengan yang dulu, yaitu BBM subsidi jenis solar itu diduga diambil dari berbagai SPBU yang ada di wilayah Magetan, seperti di SPBU 54.633. 17 Maospati.

“Hingga luar daerah di Jatim, dengan menggunakan puluhan jerigen atau bul yang diangkut mobil bok, serta Bus-bus dari PT. Sudiro Tungga Jaya yang diduga masih milik kerabatnya sendiri” papar sumber.

Anehnya, Kastreskrim Polres Magetan AKP Joko justru seakan pura-pura tidak mengetahui masalah penyalahgunaan BBM subsidi PT. Agam Tungga Jaya tersebut.

“Terimakasih informasinya, akan kami cek,” kilahnya saat menerima informasi pemberitaan dari media Memoterkini.

Konyolnya, anggota Polres Magetan hanya melakukan pemeriksaan terhadap ke satu lokasi gudang yang diduga sebagai penimbunan BBM subsidi saja dan tidak mengecek dua gudang lainya.

Lucunya lagi saat melakukan pengecekkan justru tak menemukan bukti apa-apa. Hanya saja foto yang dikirim oleh Kastreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso ke redaksi Memoterkini terlihat banyak bekas ban truk yang masih baru dan beberapa anggota yang tampil eksis.

Publik mencurigai Penggerebekan itu penuh rekayasa atau setingan, guna menutupi kebusukanya masing-masing di mata masyarakat.

“Dan modus seperti itu sudah umum dilakukan, Sebelum Penggerebekan pelaku pasti sudah dihubungi oknum-oknum penegak hukum, agar mereka menghilangkan barang bukti untuk lolos dari jeratan hukum,” cetusnya.

“Karena jika pelaku tertangkap, pastinya oknum-oknum tak ubahnya seperti pelacur hukum ini takut adanya dugaan setoran dibongkar pelaku ke publik,” tambah khalayak masyarakat.(Tim)