Kab.Malang – Sudah sepantasnya, Anggota Polres Malang yang diduga terlibat penanganan kasus pembebasan As diduga pelaku atau pemilik pabrik obat ilegal dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Mengingat seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut juga sudah diinformasikan ke Kabid Propam Polda Jatim dan berjanji akan menindaklanjuti, namun nyatanya hal itu tak kunjung ada buktinya.

Bahkan Kabid Propam Polda Jatim sampai hari ini tak ada kabar dan terkesan membiarkan penegakan hukum Polres Kabupaten Malang terhadap kasus AS jual beli obat ilegal tak ubahnya seperti perompak tersebut.

Dan Kapolres Malang AKBP Danang Setyo, maupun Kastreskrim Muhammad Nur juga masih lebih memilih bungkam dan abaikan konfirmasi wartawan.

Perlu diketahui, adapun kronologinya yakni, Polres Malang melakukan rilis pers tersangka As pada (24/3/2025), namun warga setempat melihat AS pada (29/3) sudah berkeliaran di sekitar rumahnya.

Masyarakat menduga As ini delepas Polres Malang lantaran sudah membayar uang tebusan, dan hal seperti itu bukan menjadi rahasia umum lagi.

Bahkan fenomena seperti itu bukan pertama kalinya terjadi di Polres Malang, dan sebelumnya pelaku kasus pengoplos Kwitansi pupuk subsidi.

Dalam hal ini, berharap Kadiv Propam Polri harus turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap semua oknum polres Malang yang terlibat penanganan.

Sebab perkara ini terus dibiarkan, tentu kian menambah citra buruk institusi Polri, sekaligus bukti ketidak pecusan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan roda kepolisian Republik Indonesia.(Tim)