Malang, Memoterkini – Meski Kapolres Malang AKBP Danang Setyo dan Kastreskrim Muhammad Nur masih bungkam soal pembebasan tersangka As kasus dugaan penjualan obat ilegal yang sudah santer diberitakan.
Namun Kapolsek Gedangan sebagai pihak yang melimpahkan perkara As tersebut, akhirnya nongol ke permukaan dan angkat bicara pada wartawan Memoterkini.
Kendati agak melancangi Kapolres Malang AKBP Danang Setyo, tetapi sikap Kapolsek Gedangan ini patut diapresiasi. Sebab pada awak media dengan tegas mengatakan jika proses hukum tersangka As pemilik usaha obat ilegal ini masih terus berlanjut.
Hanya saja ada penangguhan penahanan atas permohonan kuasa hukumnya. Dan Kapolsek Gedangan sangat yakin hal itu tidak akan membuat tersangka As hilangkan bukti.
“Bukti tidak ada yang hilang, dan proses kasus tersangka As belum dilakukan tahap dua,” kilah Kapolsek Gedangan.
Sementara menanggapi pernyataan Kapolsek Gedangan tersebut, menurut beberapa pakar hukum, penangguhan penahan AS itu sudah diluar kelaziman.
Memang Penahanan pada dasarnya dalam hukum disebut dapat jadi bisa juga tidak. Dan tidak ada dalam hukum penahanan bersifat wajib. Namun penahanan sesuai aturan juga menyebutkan dapat dilakukan penahanan.
“Sebab jika tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka ini kabur dan selain juga bisa memusnahkan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, jika penangguhan tersangka itu lantaran melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Atau penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.
Perlu digaris bawahi kalau masih penyempurnaan dakwaan, bukannya kalau dakwaan belum sempurna seharusnya ditahan, sehingga memudahkan ketika mau melakukan pemeriksaan tambahan.
Selain itu data dan bukti akan mudah diperoleh, tapi dengan tidak menahan para tersangka tersebut, justru hal itu akan berpotensi menghilangkan data dan bukti. Atau jangan-jangan memang sengaja hal itu dilakukan.?
“Mengenai kemungkinan, yah semua kemungkinan, termasuk sebaliknya jika perkara pokok bebas maka tersangka lainnya juga akan bebas,” tandasnya.
Jika semua bukti dan data sudah disita atau berkas sudah dinyatakan lengkap, pastinya penyidik sudah yakin terbukti, kalau begitu kenapa tidak dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atau jangan-jangan memang sengaja agar bukti dan data lainnya hilang,? biar nanti perkara ini belum bisa dilimpahkan karena belum lengkap, dan pelaku lolos,” tandasnya