BANGKALAN, Memoterkini.com – Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir memberikan apresiasi dan mendukung atas keberhasilan pelaksanaan Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Polres Bangkalan untuk menekan banyaknya kendaraan hasil curian yang masuk ke wilayah Bangkalan.

Melalui Kasatlantas polres Bangkalan KRYD dilakukan guna meminimalisir tindak kejahatan curanmor serta terus melanjutkan komitmen berantas kejahatan curanmor.

Razia tersebut difokuskan pada pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), dengan tujuan menegakkan aturan lalu lintas dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Abdurahman Tohir ketua PAKIS mengatakan mendukung penuh segala kinerja dan langkah-langkah tegas yang diambil Polres Bangkalan beserta jajarannya dalam upaya mencegah gangguan Kamtibmas khususnya dalam memberantas mata rantai aksi curanmor dengan melaksanakan razia KRYD.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Bangkalan beserta jajarannya dalam upaya mencegah gangguan Kamtibmas khususnya dalam memberantas curanmor di Bangkalan. Hal itu untuk menekan angka kriminalitas dan kondusifitas di Bangkalan,” ujarnya. Senin (28/4/2025).

Menurut Abdurahman Tohir, dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bangkalan karena para pelaku curanmor nantinya akan dengan sendirinya berhenti untuk melakukan kriminal jika masyarakat sadar jika motor tanpa surat itu tidak dibenarkan untuk dibeli.

“Polisi mengajarkan masyarakat tidak membeli kendaraan yang tak jelas kepemilikan dan surat-suratnya atau bodong. Meskipun kendaraan tersebut dijual dengan harga murah. Jadi kalau hanya teriming-iming harganya murah tapi tidak ada kepemilikan, nah ini patut diduga hasil kejahatan. Dan itu ada pidananya. Jika dihilirnya sudah diberantas insyaallah dihulunya atau pelaku curanmor sedikit bisa diminimalisir,” paparnya.

Apalagi kata Rahman, polisi juga mengingatkan masyarakat yang dengan sadar membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana.

Dan secara sadar itu akan diproses karena orang ini sadar membeli barang hasil kejahatan sebagaimana dirumuskan pada Pasal 480 KUHP.

“Kalau tidak ada oknum masyarakat yang mau atau berani membeli barang hasil kejahatan, tentunya para pelaku kejahatan ini juga tidak akan melakukan pencurian. Karena mereka mau jual ke siapa. Ini juga suatu simbiosis mutualisme yang kita harapkan masyarakat tolong tidak membeli barang hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ia mengatakan peran TNI dan Polri di Bangkalan sangat dibutuhkan untuk menjaga kamtibmas untuk senantiasa terjaga. Termasuk dukungan masyarakat yang secara bersama-sama menjaga kamtibmas hingga senantiasa kondusif hingga saat ini.

“Kami berharap kita semua menjadi elemen penting dalam menjaga kamtibmas di daerah ini. Bekerjasama menjaga keamanan daerah, juga kenyamanan bagi setiap warga. Semoga daerah kita tetap menjadi daerah paling aman di di Madura,” imbuhnya.

Sementara itu mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto mengatakan bahwa pihaknya akan gelar razia dalam KRYD untuk mengantisipasi adanya curas, curat, curanmor, pembegalan, narkotika, sajam/senpi, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen dalam memberantas curanmor di wilayah Kabupaten Bangkalan. Ini merupakan upaya kami dalam menegakkan hukum agar masyarakat tertib berlalu lintas seperti memakai helm berSNI, membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, dan hapuskan budaya membawa sajam kemana-mana,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Diyon itu menyampaikan, saat melakukan razia, dimana Polres Bangkalan sebelumnya telah menyusuri beberapa titik di area Kecamatan Bangkalan.

“Sebelumnya juga telah dilakukan razia kendaraan bermotor di Kecamatan Kokop, Tanjungbumi, Sepulu, dan Blega. Di Kwanyar sendiri kami melakukan penilangan terhadap pengendara R2 sebanyak 7 Unit sepedamotor, R4 sebanyak 1 Unit Pickup, R6 sebanyak 2 Unit Truk, STNK sebanyak 21 unit, dan satu orang kedapatan membawa sajam,” ulasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga dapat menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Diyon, pada kesempatan itu pula menyampaikan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut dipersilahkan datang ke Polres Bangkalan dengan menunjukkan surat-surat tanda bukti kepemilikan yang sah baik itu STNK maupun BPKB asli.

“Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan yang asli dan serta, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya.
(MzL)