KEDIRI, Memoterkini.com — Gelombang desakan terhadap penanganan dugaan korupsi pengisian perangkat desa tahun 2023 kembali menguat. Pada Selasa, 2 Juni 2026, Aliansi Kediri Raya (AKAR) bersama Aliansi Kediri Bangkit (AKB) resmi melayangkan surat sekaligus mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
Kedatangan kedua aliansi tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi biasa. Mereka mempertanyakan secara serius perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2023 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan titik terang di mata publik.
Perwakilan AKAR, Siti Isminah, bersama perwakilan AKB, Arif, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahapan administrasi maupun klarifikasi semata. Mereka menilai, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terlebih perkara tersebut telah memasuki tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Nomor B/188/IV/Res.3.3./SP2HP-3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 21 April 2025, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Berangkat dari hal tersebut, AKAR mempertanyakan secara terbuka apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP maupun pemberitahuan perkembangan penyidikan terkait tiga kepala desa yang disebut dalam perkara tersebut.
“Jika memang koordinasi penyidik dengan jaksa sudah dilakukan, maka publik juga patut mengetahui sejauh mana progres penanganannya. Jangan sampai penegakan hukum terkesan berjalan di tempat,” tegas perwakilan aliansi dalam keterangannya.
AKAR dan AKB juga meminta transparansi tahapan penyidikan yang sedang berjalan antara penyidik Polda Jawa Timur dan pihak kejaksaan. Mereka menilai keterbukaan sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya upaya perlambatan maupun pengaburan proses hukum.
Menurut mereka, perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa bukan persoalan kecil, sebab menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya bersih, transparan, dan bebas praktik transaksional.
AKAR dan AKB menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Tim/red
