Surabaya, Memoterkini.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN Bin H A, diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2 Surabaya, Selasa (8/4/2025). Tersangka AN Bin HA ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka AN diamankan saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Mifta mengatakan, saat itu tersangka diamankan berada di rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya, petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Pada saat di rumah tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik Tersangka, ” kata AKBP Suria Mifta, Kamis (01/05/2025).
Lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu. 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing masing: ± 1,956 gram. Juga diamankan 15 (lima belas) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing – masing.
“Dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram. 2 (dua) kantong plastik berisi masing masing ¼ (seperempat) butir pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram,+ 0,169 gram, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) dompet buga bunga dan 1 (satu) Hp Android merek Infinix, “ujarnya.
Ia juga menyampaikan, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extacy mendapatkan dari saudara ROHIM (DPO) dengan cara membeli Pada Hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung dengan saudara R (Dpo) di Rabesan Bangkalan Madura Jawa Timur.
“Awalnya sabu sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) gramnya, kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan, “ungkapnya.
AKBP Suria Mifta menambahkan, tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO) sudah 6 (Enam) kali ini sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali. Untuk tersangka merupakan Residivis Perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan tahun 2021.
“Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenai dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Ar)