Jepara, memoterkini – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap praktik penarikan montor berkedok debt collector yang selama ini meresahkan masyarakat. Hal itu diungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (21/5/2025).
Ketujuh pelaku yang diringkus masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI. Mereka ditangkap usai laporan warga terkait aksi penarikan sepeda motor secara paksa di kawasan Jalan Pemuda. Para pelaku berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan dan menyasar pemilik motor yang dianggap bermasalah.
“Modus mereka adalah hunting kendaraan, terutama yang tidak memasang pelat nomor. Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin lewat aplikasi, mereka menyatakan bahwa kendaraan masih ada tunggakan dan langsung meminta kunci motor,” Ujar Kapolres AKBP Erick Budi Santoso
Mirisnya, korban penarikan kali ini adalah seorang pelajar SMA. Setelah sepeda motornya dibawa para pelaku, korban hanya diantarkan pulang oleh ojek online yang dipanggil para tersangka. Saat pihak keluarga mengecek ke leasing dan bahkan melunasi cicilan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan digelapkan dan digadaikan ke pihak lain.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban beserta dokumen kepemilikannya. Polres Jepara juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.
“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur resmi adalah tindakan melawan hukum. Kami minta masyarakat segera melapor ke Polres atau layanan darurat 110 jika menghadapi kejadian serupa,” tegas Kapolres.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
(Sadikin)