Mesuji – Perbuatan keji seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri menggemparkan warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur. SR (37), kini harus berurusan dengan hukum setelah tega mencabuli putrinya yang masih di bawah umur saat korban sedang tidur lelap.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, membenarkan penangkapan pelaku.
“Kami tidak akan menoleransi kejahatan terhadap anak. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Prenanta, Sabtu (4/10/2025).
AKP Prenanta menjelaskan, peristiwa bejat ini terjadi pada Jumat dini hari, 26 September 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Korban yang tidur di samping ibunya, tiba-tiba dibangunkan oleh perlakuan ayahnya.
“Pelaku ini awalnya tidur di samping istrinya. Lalu, entah setan apa yang merasukinya, dia pindah ke tengah, antara korban dan istrinya. Kemudian, dia meraba payudara dan kemaluan korban, serta memeluk dan mencium pipinya,” ungkap AKP Prenanta.
Korban yang terkejut, langsung terbangun. Pelaku bahkan sempat menurunkan celana korban hingga lutut.
“Korban langsung membangunkan ibunya. Pelaku pura-pura tidur,” lanjut AKP Prenanta.
Keesokan harinya, korban bersama ibu dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu, 28 September 2025.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.” (Rls)