BLITAR, Memoterkini.com – Dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Polres Blitar jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan komitmennya melalui penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah warga binaan.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan adat Suro. AKBP Arif Fazlurrahman

juga menegaskan bahwa informasi Aman Suro 2025 bukan hanya sekadar simbolis, tetapi merupakan komitmen bersama yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan akan ditindak tegas,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (9/6/2025)

Polres Blitar jajaran Polda Jawa Timur juga menggelar kegiatan pengamanan di Lapangan Lorejo Kec. Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura, Kecamatan Garum, dan Desa Jenggolo Urung-Urung, Kecamatan Sukosewu. Gandusari.

Pengamanan yang dilaksanakan oleh Polres Blitar Polda Jatim tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Deklarasi Keamanan Suro 2025 yang merupakan kesepakatan bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur yang bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan tertib selama bulan Suro.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Blitar Polda Jatim dibantu oleh 1 pleton personel Brimob Kompi C Kediri.

“Benar, selama kegiatan pengamanan tersebut petugas telah menindak sebanyak 12 pelanggaran di Gerbang Kec. Wonotirto,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.

Adapun rinciannya, 9 pelanggaran akibat pengendara tidak mengenakan helm, dengan barang bukti berupa STNK diamankan dan 3 pelanggaran akibat penggunaan knalpot pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan warga.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konkret kepolisian untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga kampus, menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Inpres Suro Aman 2025.

Sebelumnya, pihak kampus beserta seluruh jajaran aparat keamanan dan pemerintah daerah telah menyepakati larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin, kewajiban menggunakan alat keselamatan berkendara, larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan menjaga sikap serta tindakan saat kegiatan adat agar tetap kondusif. Polres

Blitar Polda Jatim menghimbau kepada seluruh warga, khususnya warga kampus, untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayah dan menjadi contoh dalam menaati peraturan, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan bermakna.
(Ar)