Bandar Lampung – Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 di seluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut guna menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntabel,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jalur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan prioritas yang telah diatur”jelasnya.

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata transkrip nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdomisili lebih dekat Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 di seluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut guna menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntabel,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jalur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan prioritas yang telah diatur”jelasnya.

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata transkrip nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. (Rls)