Jombang, Memoterkini – Satu lagi titik distribusi resmi BBM bersubsidi diduga menyimpang dari fungsinya dan menjadi ladang bisnis ilegal. SPBU bernomor 54.614.04 yang terletak di Jl. Raya Ceweng No.17, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terekam melakukan aktivitas mencurigakan terkait penyaluran solar subsidi.
Pemantauan dari LSM Gerakan Masyarakat Pemerhati Aset Republik (GEMPAR) pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 17.36 WIB, mengungkap praktik pengisian solar subsidi ke kendaraan bermodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Kendaraan tersebut bukan termasuk dalam kategori penerima subsidi seperti petani, nelayan, atau angkutan umum.
Diduga kuat, pengisian dilakukan berulang kali oleh kendaraan-kendaraan siluman yang dirancang khusus untuk menampung solar dalam jumlah besar. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke sektor industri atau pihak swasta dengan harga non-subsidi.
Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, pengangkutan BBM tanpa izin, sesuai Pasal 53 huruf b, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas menyebutkan bahwa Bio Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti petani, nelayan, kendaraan umum, dan angkutan barang kecil. Penyaluran kepada kendaraan industri atau pihak lain di luar ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
Fakta di lapangan mengindikasikan adanya pembiaran oleh pengelola SPBU. Praktik ini ditengarai melibatkan operator SPBU secara terstruktur dan berlangsung akibat lemahnya pengawasan dari Pertamina maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Lokasi kejadian telah terdokumentasi dengan koordinat GPS di 7.585858° LS dan 112.236122° BT. Bukti-bukti berupa foto dan video telah diamankan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, SPBU 54.614.04 harus dicabut izin operasionalnya, dan pengelola wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Penyimpangan distribusi BBM subsidi adalah bentuk nyata perampokan terhadap anggaran negara dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.
Negara mengalokasikan triliunan rupiah untuk subsidi BBM sebagai bentuk perlindungan sosial. Setiap liter solar yang jatuh ke tangan mafia adalah simbol penderitaan masyarakat miskin dan kegagalan sistem pengawasan.
Penegak hukum diminta segera turun tangan. Pembiaran adalah bentuk kejahatan berikutnya. (BLK)


