Sampang, memoterkini – Seorang wartawan media online KomandopatasTV.com, berinisial N, menjadi korban pembacokan brutal oleh dua pria bersenjata pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Insiden terjadi di rumah korban di Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Korban, yang menjabat sebagai Kepala Biro Madura di KomandopatasTV.com, dianiaya oleh dua pelaku berinisial D dan Z. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian leher dan tangan akibat sabetan senjata tajam, serta sempat ditembak. Saat ini korban dirawat intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

Latar Belakang Insiden

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula dari isu perselingkuhan yang menyebutkan pelaku D menjalin hubungan dengan ipar sepupu istrinya, yang suaminya sedang dipenjara. Isu ini berkembang di kalangan warga dan menjadi pemicu ketegangan.

Pada malam kejadian, D dan Z mendatangi rumah korban tanpa memberi kesempatan untuk klarifikasi. Tanpa basa-basi, keduanya langsung menyerang korban dengan senjata api dan senjata tajam. Korban sempat berusaha melawan dan merebut senjata, namun akhirnya terluka parah akibat sabetan senjata tajam dari belakang oleh pelaku Z.

Tuntutan Keadilan dan Pasal-Pasal yang Dilanggar

Pihak korban dan pimpinan KomandopatasTV mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Mereka menilai bahwa kasus ini telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, apalagi diduga salah satu pelaku membawa senjata api secara ilegal dan terlibat dalam jaringan narkotika.

Adapun pasal-pasal hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:

Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 338 KUHP (jika tidak terbukti direncanakan)
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 355 ayat (1) KUHP
“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Jika terbukti pelaku D terlibat dalam peredaran narkoba, bisa dijerat pasal-pasal yang relevan dari undang-undang ini, khususnya Pasal 112, 114, atau 132 terkait penguasaan dan peredaran narkotika.)

Penutup dan Harapan

Pihak keluarga dan media tempat korban bekerja menegaskan bahwa korban adalah tulang punggung keluarga dan meminta keadilan ditegakkan. Mereka mendesak agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku utama D dan menyeret seluruh pelaku ke meja hijau sesuai hukum yang berlaku. ( BLK )