TUBAN,MemoTerkini.com – Tak sedikit Pemuda dan warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban menggelar tasyakuran di sekitar sumur tua atau Sumur Gede yang disakralkan oleh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen warga setelah Kepala Desa Bunut ditahan di Lapas ll B Tuban akibat kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat, Sabtu (29/4/2023).
Kades Bunut, Budi Utomo (41) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban lantaran dugaan korupsi APBDes sekitar Rp 180 juta dan saat ini dititipkan sementara di Lapas ll B Tuban pada Kamis (27/4) untuk proses penyidikan.

Salah seorang pemuda Desa Bunut, Ahmad mengaku, jika kegiatan tersebut sebagai bentuk syukur atas ditahannya Kepala Desa yang dinilai telah merugikan masyarakat.
“Pada dasarnya kami bukan benci kepada Pak Kadesnya, tapi kami hanya tidak menghendaki pimpinan yang dzalim dengan memakan dana yang semestinya menjadi hak masyarakat. Sehingga mau tidak mau harus tega,” ungkap Ahmad.
Ditempat yang sama, Tokoh masyarakat Desa Bunut, Sono mengungkapkan, jika selama ini Budi Utomo dikenal sebagai Kades yang sering bersikap tidak bijak dalam berbagai keputusan. Termasuk dalam hal pembangunan di desa setempat.
“Ada beberapa pembangunan desa yang tidak jelas. Seperti pembuatan sumur bor dan pembangunan jalan yang sebenarnya tidak urgent, tapi malah dikerjakan,” jelas Sono.
Ia mengaku, jika salah satu pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa ialah sumur bor untuk pengairan persawahan. Padahal di desanya sudah ada areal yang bersumber dari sungai Bengawan Solo untuk mengairi lahan pertanian yang mayoritas sebagai penghasil padi.
“Di desa ini ada tiga pembangunan sumur bor. Tapi setelah dibuat, hingga saat ini tidak pernah digunakan. Seolah sengaja dibuat untuk diambil keuntungan secara pribadi oleh Kades,” terangnya.
Sebatas diketahui, Penahanan Kedes Bunut, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Budi Utomo (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa memantik reaksi dari warga setempat.
Tak sedikit warga yang mengaku senang, bahkan beberapa warga rela mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban guna memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Saya datang Kejaksaan untuk mengecek, apa benar ada penahanan. Ternyata memang ditahan dan dititipkan ke Lapas,” ujar salah seorang warga Desa Bunut, Suwondo, Kamis (27/4/2023).
Suwondo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Kejari Tuban yang telah menangani dugaan penyelewengan APBDes diduga dilakukan Budi Utomo dan mantan Bendahara Desa, Nevi Ayu Indasari.
“Sebagai wakil dari warga Bunut, Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tuban, bahwa apa yang diinginkan warga sudah dikabulkan,” ucapnya.
Suwondo mengaku telah mengawal kasus dugaan penyelewengan uang rakyat itu kurang lebih 3 tahun lamanya. Untuk itu ia berharap Kades yang terpilih 2 periode itu mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami warga masyarakat berharap ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Budi Utomo resmi ditahan di Lapas IIB Tuban usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016 hingga 2019 bersama Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael menuturkan, bahwa “sebagaimana disampaikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban selama proses penyidikan tersangka memberikan keterangan yang berbelit- belit dan tidak mengakui perbuatannya “, Ungkapnya.
“Dan Penahanan terhadap Budi Utomo Dalam rangka kepentingan Penyidikan dan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan”, ujar kasi pidsus yang akrab dipanggil yogi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pasal yang disangkakan ke kepala desa Budi Utomo yaitu Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP”, ujar kasi pidsus yogi. (Red)
