Kediri, memoterkini – Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Indonesia bersama radio Andika Kediri menjalin kolaborasi dalam upaya memperjuangkan nasib Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) asal Kandat Kabupaten Kediri, yang saat ini bekerja di Singapura.
Nasib tragis yang dialami Risa Andriani, TKW asal Kandat Kabupaten Kediri ini mencuat ke publik dan mengundang keprihatinan banyak pihak, setelah menghubungi media center Andika dan menceritakan kisah pilunya selama menjadi TKW Singapura. Dan meminta tolong untuk dipulangkan kembali di Indonesia, karena selain mendapat gaji yang tidak sesuai juga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya yang warga India.
Bak gayung bersambut, ketua Relawan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeane Latumahina, yang akrab disapa Bu Jeni, telah berupaya menangani kasus Risa Andriani, tenaga migran asal Kediri ini. Menyikapi hal ini, Bu Jeni Langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KBRI Singapura untuk memastikan keberadaan Risa Andriani di Singapura, dan memastikan hak – haknya sebagai pekerja migran tetap terlindungi.
Radio Andika yang dikenal aktif dalam menyuarakan isu – isu sosial dan kemanusiaan di Kediri, mengambil peran penting dalam menyebarkan informasi dan pesan khusus. Radio lokal yang berkelas nasional ini, membangun solidaritas masyarakat serta memberikan dukungan moral kepada Risa Andriani yang sedang berjuang di Singapura.
Jeane Latumahina menyampaikan, bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus Risa Andriani ini.
“Kami tidak ingin ada lagi pekerja migran mengalami nasib seperti Risa Andriani, yang mendapat perlakuan semena – mena dari majikan tempatnya bekerja. Dengan dukungan media seperti Radio Andika ini, suara bisa lebih kuat terdengar hingga tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.
“Harapan kami, Risa Andriani bisa mendapatkan keadilan, dan segera dipulangkan ke tanah air. Tapi mengingat ini menyangkut dua negara, semua di melalui proses diplomasi antara Indonesia dan Singapura sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara Singapura tentunya,” tambah Bu Jeni.
Dalam kasus ini, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga perlindungan perempuan dan anak , media, serta pemerintah dalam memperjuangkan hak – hak Pekerja Migran Indonesia ( PMI – TKW ) yang bekerja di luar negeri.
( Nurni kdr )



