Merbau Mataram – Beredar rekaman suara Diduga bos Penampung Emas Ilegal Warga Dusun Sukajaya Talang Menal, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.

Dalam rekaman suara seorang penambang menyebut “Bos penampung Emas Ilegal bernama Anda” Warga Dusun Sukajaya Talang Menal Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Lamsel.

Dimana salah satu Oknum pelaku penambang juga mengaku bekerja mengunakan mesin sedot, guna mendapatkan hasil emas Ilegal tersebut.

“Ya, menggunakan mesin dan ada yang manual.”ucap secara singkat salah seorang penambang saat dilokasi tambang. Senin (25/08) Kemarin

Para penambang mengaku menjual emas Kepada salah satu warga berinisial “Ad” dalam rekaman suara 12 menit 41 detik.

Ditempat terpisah, Sementara Kades Tanjung Baru, Helmi Yusuf saat akan ditemui sedang tidak ada dikantor.

Sebelumnya M.Nasir selaku Sekdes Tanjung Baru mengatakan (Pemdes) belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi secara resmi terkait adanya penambangan emas diwilayahnya.

Kalau kordinasi secara personal atau secara lisan mungkin mereka (Penambang) langsung ke pak kades. Maklum mungkin kita kan punya kerjaan masing-masing.

Sebelumnya, M.Nasir(Sekdes) mengaku pernah dihubungi Dul Abdul Sekdes Karang Raja terkait sewa lokasi mau menambang Emas di dusun sakal.

“Lokasinya punya siapa?.. jawab sekdes saya tidak begitu paham karena punya banyak orang, kegiatannya tidak satu titik ada banyak tempat, sementara Posisi lahan tambang sawah punya warga bukan hutan atau kawasan.”tandasnya.

Menurutnya segala kekayaan milik Negara ketika kegiatan tersebut tidak ada izin artinya kegiatan tersebut Ilegal.

“Kalau kordinasi ke Sekdes (para penambang) enggak ada kordinasi. Tapi mungkin ke Pak kades langsung ya,” ulas dia.

Ditanya Apakah Pemdes Tanjung Baru pernah meninjau kelokasi?” Jawab Sekdes enggak tau saya enggak paham, Kalau pak Kades mungkin ya sudah turun karena kordinasi nya Ke Bhabinkamtibmas desa Tanjung Baru ke Pak Weki,”Sebutnya

Sekdes menambahkan, pihak polsek Merbau Mataram Lampung Selatan pun sudah turun.

“Kemarin-kemarin infonya sudah turun kalau hari apa saya kurang begitu paham,” tuturnya.

Masih kata M.Nasir, menurut keterangan lahan tersebut sewa Kalau kegiatannya infonya dengar-dengar sudah lama beroperasi.

“Ini disakal apa di Blangansang, karena saya pernah dihubungi sekdes karang raja Dul Abdul mau sewa lahan disitu,”pungkasnya

Dikonfirmasi Terpisah, Ketua Koordinator Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan Feki Horison meminta Polres Lampung Selatan bertindak tegas karena pertambangan emas ilegal tidak dibenar.Ada sebanyak 90 Kepala Keluarga (KK) Warga Panjang kota Bandar Lampung resah

Cuaca hujan tidak hujan air keruh dari hulu ke hilir akibat adanya penambangan emas tanpa izin di dusun sakal didesa Tanjung baru.

“Saya sudah cek lokasi kerumah-rumah di panjang selatan. Air dalam bak mandi masyarakat kuning lengket tidak bisa digunakan untuk mandi dan mencuci,” ungkapnya

Biasanya menurut keterangan Warga masyarakat panjang selatan kalau musim hujan memang air keruh butek, masih bisa digunakan untuk mandi dan mencuci. Dan sebaliknya bila tidak musim hujan air bening, ini ketika tidak musim hujan air keruh kuning dan lengket

Feki juga akan berkordinasi ke Dinas Pertambangan Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. Terkait adanya pertambangan emas diduga ilegal di dusun Sakal Desa Tanjung Baru.”ucapnya Jumat 29 Agustus 2025.

“Kan saya tidak menghalangi orang usaha, tapi ingat sepanjang kegiatan tidak mengantongi ijin bisa berurusan dengan aparat penegak hukum. Tambang Ilegal ada sanksinya, berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara (UU Minerba).

Sanksi hukum untuk tambang Ilegal diatur dalam pasal 158 UU 3/2020 yang menyatakan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara Lima Tahun Dan Denda paling Banyak Rp.100 Milyar. Saksi Ini juga berlaku bagi orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral Dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Berdasarkan Tim Investigasi dilapangan aktivitas penambangan emas didug Ilegal sudah hampir sekitar 4 bulan. Tidak mungkin aparat penegak hukum polsek Merbau Mataram dan pemerintah desa tanjung baru tidak mengetahuinya. Infonya sudah dihimbau oleh pihak polsek anehnya kenapa tidak ditutup dan tidak diproses hukum.

“Jangan cuma dihimbau mestinya ditutup dan proses hukum,”tegasnya

Dikonfirmasi Terpisah, AD Warga Dusun Sukajaya Talang Menal Desa Karang Raja yang diduga sebagai penampung mas Ilegal meski aktif ponselnya tidak mengindahkan panggilan Wartawan.(Tim/red)