Lampung Selatan – Arham Alfiyadi mendaftarkan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada 29 Mei 2026 ke Komisi Informasi Provinsi Lampung terhadap beberapa OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Selatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang telah dimintanya pada bulan februari lalu.
Menurut Arham, langkah ini diambil agar para pemangku jabatan tahu diri soal kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebab, kebanyakan PPID pada setiap OPD di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak membalas surat tentang permintaan informasi yang telah diajukan olehnya.
“Betul, saya mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung terhadap beberapa OPD Pemkab Lamsel, beberapa diantaranya yakni Dinas Pariwisata, Dispora, dan BAPPEDA. Hal ini saya lakukan karena setiap OPD yang saya kirimkan surat permohonan informasi, tidak ada satu pun yang membuka dan memberikan informasi yang saya minta, bahkan banyak sekali OPD yang tidak menjawab surat yang telah saya kirimkan. Saya juga heran, apakah OPD di lamsel tidak ada anggaran untuk membeli kertas dan tinta untuk membalas surat. Ini juga supaya pemangku jabatan tahu diri tentang kewajiban mereka sebagai PNS”
Arham menegaskan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang memang dibutuhkan oleh setiap orang di Lampung Selatan. Informasi yang diminta tersebut ialah tentang penggunaan APBD sebesar kurang lebih 2 triliun di Lampung Selatan selama 5 tahun ke belakang.
“Pada prinsipnya informasi yang saya minta ini adalah ihwal penggunaan keuangan daerah Lampung Selatan. Saya yakin, setiap orang pasti ingin tahu Pemda sudah bangun apa saja selama 5 tahun ke belakang. Mari kita pertanyakan! Lampung Selatan memiliki APBD kurang lebih 2 triliun pertahun. Selama 5 tahun ke belakang pemkab lampung selatan sudah belanja apa saja? Sudah membangun apa saja pemkab lamsel melalui OPD nya? pungkasnya”
Arham menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama pemuda dan mahasiswa, LSM/NGO serta jurnalis, untuk terus bersikap kritis terhadap pemerintah daerah, bahkan arham mengajak masyarakat untuk beramai-ramai meminta informasi soal keuangan ke setiap OPD, karena itu adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi dan telah diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap orang harus kritis, terutama Pemuda dan Mahasiswa, LSM/NGO, serta jurnalis, bila perlu datang beramai-ramai ke setiap OPD, untuk meminta informasi dan dokumentasi mengenai penggunaan anggaran mereka selama 5 tahun ke belakang. Itu tidak akan melanggar hukum, sebab sudah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, apalagi soal keuangan daerah, musti terbuka, setiap masyarakat memiliki hak untuk tahu, dan Pemerintah sebagai Badan Publik melalui PPID wajib memberikan informasi. Itu semua dijamin oleh konstitusi dan sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”
Terakhir Arham mengatakan, bahwa langkah yang yang dijalani ini memiliki satu tujuan, yakni agar Lampung Selatan Maju, dan menjamin setiap warga dapat berpartisipasi dalam pembangunan tanpa diskriminasi. Transparansi menjadi salah satu syarat absolut untuk suatu pemerintahan yang bersih, dan jalan utama menuju kemajuan daerah.
“Apa yang saya lakukan ini tujuannya hanya satu, yakni agar Lampung Selatan Maju, dan salah satu kunci agar Lampung Selatan Maju adalah transparan kepada masyarakat soal penggunaan keuangan daerah. Sebab transparansi itu adalah syarat mutlak agar suatu daerah maju, dan cerminan bagi pemerintahan yang bersih. Tanpa transparansi, semua klaim yang dibangun soal kemajuan daerah, serta penjejalan narasi tentang pemerintahan yang bersih adalah nonsens”.(TIM)


