Tuban, Memoterkini – Tender proyek jalan beton rigid Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2025 senilai Rp13,423,500,000,00 tengah menuai sorotan serius.

Dokumen resmi Bidang Bina Marga, atau Dinas PUPR Tuban, menunjukkan sejumlah kejanggalan yang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Namun juga menggambarkan pola penyimpangan yang serupa dengan praktik bid rigging dan collusive tendering yang selama ini dipantau lembaga anti korupsi di berbagai negara.

Fakta pertama yang menjadi indikator kuat adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sama persis dengan pagu anggaran.

Dalam praktik pengadaan yang sehat, HPS wajib disusun berdasarkan survei harga pasar, analisis harga satuan pekerjaan (AHSP), serta kajian teknis lapangan.

Tetapi ketika nilainya identik dengan pagu, proses penyusunan patut dicurigai hanya bersifat formalitas administratif dan terindikasi jadi ladang korupsi kelompok.

Lebih jauh, pemenang tender hanya menurunkan harga penawaran sekitar 1 persen dari HPS. Diskon tipis ini tidak mencerminkan persaingan sehat, melainkan berpotensi menjadi tanda adanya pengaturan harga di antara peserta tender.

Pola semacam ini dikenal luas dalam literatur global sebagai collusive tendering, yakni kesepakatan terselubung antar kontraktor untuk menjaga margin keuntungan tinggi dengan berpura-pura bersaing.

Analisis teknis juga menunjukkan kejanggalan signifikan. Panjang overlay jalan ditulis berbeda: 1.357 meter pada ringkasan, 1.350 meter pada rincian.

Selisih tujuh meter setara dengan 42 m² luasan beton atau sekitar 8,4 m³ volume, bernilai sekitar Rp7,5 juta jika menggunakan harga beton K-350 Rp900 ribu per m³. Perbedaan kecil namun berulang dapat menjadi celah “tambahan volume tersembunyi” dalam pelaksanaan.

Pelebaran jalan rigid dicatat 6.306 meter dengan format penulisan yang ambigu, menimbulkan peluang tafsir ganda di lapangan. Sementara itu, DPT beton sepanjang 983,25 meter justru dipotong menjadi item-item pendek meskipun dimensinya sama, pola itemisasi yang dapat memperbesar nilai mobilisasi dan biaya satuan tanpa alasan teknis yang jelas.

Jenis kontrak yang dipilih adalah gabungan lumpsum dan harga satuan. Skema ini dalam teori manajemen konstruksi memang diperbolehkan, tetapi seringkali dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi anggaran.

Bagian lumpsum yang tidak rinci dapat disusupi pekerjaan tambahan yang kemudian ditagihkan lewat variation order, atau perubahan kontrak, sehingga nilai akhir kontrak membengkak jauh melebihi pagu awal.

Dengan beban pekerjaan berupa pelebaran rigid sepanjang 6,5 km, overlay 1,35 km, dan pembangunan DPT hampir 1 km, kontrak hanya menyediakan 160 hari kalender.

Perhitungan kebutuhan beton mencapai lebih dari 7.800 m³, yang jika dicor dengan kapasitas batching plant 60 m³ per hari, membutuhkan lebih dari 130 hari hanya untuk pengecoran.

Ini belum termasuk persiapan lahan, pemadatan, curing, serta pekerjaan drainase. Durasi yang terlalu ketat membuka risiko pekerjaan dipaksakan dengan mutu rendah, yang pada akhirnya memperpendek umur layanan jalan.

Jika dicermati, pola ini menyerupai praktik bid rigging, dimana peserta tender secara bersama-sama mengatur harga penawaran untuk memastikan satu pihak keluar sebagai pemenang dengan selisih minimal dari HPS.

Fenomena ini identik dengan kasus-kasus pengadaan di berbagai negara yang ditindak oleh OECD dan Komisi Persaingan Usaha (KPPU), karena menyalahi prinsip kompetisi terbuka dan merugikan negara.

Indikasi collusive tendering semakin kuat ketika melihat bahwa penawaran turun hanya 1 persen, suatu angka yang terlalu kecil untuk sebuah lelang bernilai miliaran. Dalam sistem lelang sehat, mekanisme pasar biasanya menghasilkan variasi penawaran yang lebih lebar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Tuban memilih tidak memberikan keterangan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi terkait metodologi penyusunan HPS, jumlah peserta tender, ataupun dasar logis durasi kontrak yang hanya 160 hari.

Temuan ini menjadi red flag serius yang wajib ditindaklanjuti. Indikasi penyimpangan meliputi: HPS identik dengan pagu anggaran, Penawaran pemenang hanya turun 1 persen, Inkonsistensi volume pekerjaan dalam dokumen dan Kontrak gabungan lumpsum, harga satuan tanpa rincian transparan.

Dengan kombinasi faktor di atas, proyek jalan beton Tuban berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola infrastruktur daerah. Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan audit forensik terhadap HPS, dokumen tender, dan realisasi volume teknis di lapangan.