Memoterkini.com – Sepasang suami-istri di Bangka berinisial DA (24) dan AA (29) diamankan polisi setelah diduga membuka praktik prostitusi di rumah mereka sendiri. Sang istri melayani pelanggan di kamar tidur, sementara suami menjaga anak yang masih bayi.

Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Bangka melakukan pemeriksaan pada Rabu (1/10/2025). Pasutri tersebut diperiksa secara terpisah.

AA mengaku dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya. Awalnya, aplikasi itu digunakan untuk menipu orang. Namun, dari sana muncul tawaran praktik “open BO” yang kemudian dijalani bersama istrinya.

Dalam pemeriksaan, AA menyebut praktik itu sudah dilakukan 15 kali dengan tarif Rp200–400 ribu sekali kencan. Uang hasil prostitusi sebagian dipakai istrinya untuk kebutuhan sehari-hari, sementara AA mendapat bagian Rp50–100 ribu untuk membeli rokok, minuman, hingga judi online.

AA juga mengaku sempat terpikir berhenti, bahkan sempat cekcok dengan istrinya dan mencoba bunuh diri. Namun praktik tersebut tetap berlanjut karena istrinya disebut masih bersikeras melakukannya.

Polisi kini masih mendalami kasus ini, sementara pasangan tersebut tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : rilis