Lamongan, memoterkini – Lima orang perwakilan pengurus Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia secara resmi melaporkan akun Facebook bernama “Yak Widhi Peduli UMKM” ke Polres Lamongan, Kamis ( 09/10/2025 ). Laporan ini diajukan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian serta pencemaran nama baik terhadap organisasi dan sejumlah individu yang tergabung di dalamnya.
Laporan dengan nomor registrasi LPM SATRESKRIM/439/X/2025/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim tersebut ditandatangani oleh Sukadi, S.H., Ketua LSM HJM, dan didampingi oleh Rohmat, S.P., pengurus LPKN yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Aliansi.
Menurut keterangan resmi, akun media sosial tersebut dianggap telah menyebarkan komentar bernada menghina dan fitnah melalui berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Konten yang diunggah tidak hanya berisi tuduhan yang tidak berdasar, namun juga menampilkan nama serta foto individu tanpa izin atau konfirmasi sebelumnya.
“Kami tidak ingin media sosial digunakan sebagai sarana untuk menghina atau menebar kebencian. Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk edukasi publik bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab,” tegas H. Suliono, S.H., Wakil Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia.
Dalam sejumlah unggahan yang dimaksud, akun tersebut diduga menyebut aliansi sebagai kelompok “LSM bodrek” dan menyudutkan kinerja serta kompetensi organisasi. Tuduhan-tuduhan tersebut dinilai telah melewati batas kewajaran dan merusak nama baik lembaga sosial yang selama ini aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Kami datang langsung ke Polres Lamongan untuk menyerahkan laporan resmi. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sukadi, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi.
Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia merupakan wadah yang terdiri dari gabungan berbagai ormas, LSM, serta pimpinan media yang memiliki legalitas sah dan rekam jejak kerja sama aktif dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pihak aliansi menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan merupakan bentuk permusuhan, melainkan upaya menjaga integritas organisasi dan mendorong terciptanya ruang digital yang sehat.
“Kami terbuka untuk klarifikasi atau mediasi. Namun, penghinaan publik tanpa dasar tidak bisa dibiarkan. Ini soal etika, bukan hanya soal hukum,” tegas Sukadi.
Sementara itu, Rohmat, S.P., yang juga Ketua Jaringan Komunikasi Wartawan Lamongan (JARKOWAL), menyampaikan bahwa pernyataan yang menyebut aliansi sebagai “LSM bodrek” sangat tidak pantas.
“Perlu diketahui bahwa kami hadir di Aliansi ini dengan bekal legalitas yang sah. Misi kami jelas: berkontribusi untuk kemajuan Lamongan dan Indonesia. Silakan menilai organisasi kami, tapi jangan menyerang secara personal,” ujarnya.
Dengan laporan ini, Aliansi Alam Bersatu Jaya berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses kasus tersebut secara profesional demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam penggunaan media sosial. ( BLK/Red )



