Malang, Memoterkini — Drama hukum yang menyeret Syaiful Adhim, Bos PT. Pioneer CNC Indonesia, ke meja hijau dengan dugaan pelanggaran merek dagang akhirnya mencapai titik terang.

Pasalnya berdasarkan surat Nomor: 317/Pid.Sus/2025/PN., Pengadilan Negeri Kepanjen secara tegas menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan, menguatkan dugaan sebelumnya tentang adanya kriminalisasi.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang intens, termasuk penolakan eksepsi dan proses pembuktian, Majelis Hakim PN Kepanjen menjatuhkan putusan yang membebaskan Syaiful Adhim dari jeratan pidana.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 4 November 2025. Keputusan Majelis Hakim secara penuh memihak kepada Syaiful Adhim.
Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Suherwono, S.H., M.Hum., menyambut baik putusan tersebut.

“Ini adalah kemenangan keadilan. Sejak awal kami sampaikan bahwa klien kami tidak memiliki niat jahat dan telah melakukan upaya perbaikan dengan mengganti logo sebelum proses pidana ini berjalan,” ujarnya.

Syaiful Adhim, yang sempat menjalani penahanan hingga dialihkan menjadi tahanan kota, kini diperintahkan untuk dibebaskan seketika.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” demikian salah satu amar putusan yang menunjukkan pengembalian penuh kehormatan Terdakwa.

Putusan ini sekaligus menyoroti kembali dugaan intimidasi yang sempat dialami Terdakwa di tingkat penyidikan, di mana ia diminta berdamai dengan menyerahkan sebagian aset perusahaan.

Kuasa hukum berharap, putusan bebas ini menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum agar lebih objektif dalam menangani kasus sengketa bisnis yang diseret ke ranah pidana.

Sementara itu, barang bukti dalam perkara ini, termasuk flashdisk berisi rekaman pemasaran dan fotokopi sertifikat merek Pelapor, ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara. Biaya perkara dibebankan kepada negara. (Red)