Gresik, Memoterkini – Musyawarah Desa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 113 pasal 9 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Mohammad Ashifur Rohib, nomor urut 2, terpilih sebagai Kepala Desa Wadak Kidul dengan mendapatkan total 75% perolehan suara dan menjabat hingga masa bhakti Periode 2025 – 2027. Demikian ditegaskan oleh Abu Hasan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Wadak Kidul, (Rabu, 26/11/2025).

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini diikuti oleh dua orang calon, yaitu Muhammad Da’il Makky dan Muhammad Ashifur Rohib. Berdasarkan hasil musyawarah desa yang diikuti sebanyak 79 orang sebagai peserta pemilihan, Muhammad Ashifur Rohib memperoleh 50 suara, sementara Muhammad Da’il Makky memperoleh 28 suara dan tidak sah 1 suara.

Mohammad Hanan S.Pd, selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa Musdes dilakukan dengan sistem pemungutan suara yang menyesuaikan dengan Perbub Gresik Nomor 113 terkait mufakat yang tercantum dalam Pasal 9 ayat 9. Hasil pemilihan ini akan segera dilaporkan kepada BPD untuk disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik. ( BLK )