Bojonegoro, memoterkini – Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan nyata melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026) terkait suap fee proyek, publik Bojonegoro justru bertanya-tanya, Mengapa skandal yang jauh lebih besar dan vulgar di Bojonegoro seolah sengaja dibiarkan?

Aroma busuk korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp 806 Miliar ini bukan lagi sekadar desas-desus. Mengingat seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Seorang sumber internal dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara mengejutkan sudah membongkar adanya sistem pengamanan temuan penyimpangan yang sangat rapi.

Permainan itu benar adanya. Masalahnya, setiap ada temuan krusial dari tim di lapangan, hasilnya selalu kandas di tingkat inspektur pembantu. Ada mekanisme sistematis untuk mengamankan agar penyimpangan ini tidak mencuat.

“Kami punya Data A1 catatan aliran dana hingga manipulasi fisik dan kami siap menyerahkannya jika KPK atau Kejaksaan Agung mau turun tangan langsung,” tegas sumber tersebut.

Korupsi ini diduga berakar pada pemaksaan pembelian material beton. Oknum ASN dari dinas terkait ditengarai mewajibkan Tim Pelaksana (Timlak) desa untuk membeli beton dari distributor tertentu dengan harga yang sudah di-markup.

Untuk Harga Patokan, Rp 1.250.000 per beton. Dan Harga Riil Pasar, Rp 950.000 per beton. Sementara Uang Pelicin Selisih Rp 200.000 – Rp 250.000 per unit inilah yang diduga menjadi uang haram koordinasi yang mengalir ke kantong oknum pejabat dan kroninya.

Akibatnya, kualitas infrastruktur menjadi tumbal. Demi menutupi setoran tersebut, pelaksana proyek nekat memangkas Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai dari pengurangan tonase besi hingga kualitas campuran beton yang jauh di bawah standar.

Kasus “Aspal Rengginang” di Desa Banaran dan penghentian proyek di Desa Kemiri (Malo) adalah bukti nyata bahwa uang rakyat hanya diubah menjadi bangunan yang akan hancur dalam hitungan bulan.

Sementara Keberhasilan KPK menangkap Wali Kota Madiun atas dugaan fee proyek menjadi ironi pahit bagi warga Bojonegoro. Masyarakat menilai ada standar ganda atau keengganan luar biasa dari aparat penegak hukum pusat untuk menyentuh “raksasa” anggaran di Bojonegoro.

Padahal, arogansi pelaksana proyek sudah mencapai titik puncak, seperti insiden penjebolan pagar SDN Prigi 1 tanpa izin yang hingga kini tak tersentuh hukum. Seolah-olah, atribut Proyek Pemkab telah menjadi kartu sakti yang membuat siapapun kebal dari jerat keadilan.

Masyarakat Bojonegoro kini bersikap tegas, Mereka tidak butuh audit seremonial dari instansi daerah yang sudah terkontaminasi. Rakyat menuntut nyali KPK untuk melakukan pembersihan besar-besaran di Bojonegoro, sebagaimana yang dilakukan di Madiun.

Jangan biarkan Rp 806 miliar uang rakyat habis hanya untuk membangun “monumen korupsi” di atas jalan-jalan desa. Jika KPK masih memilih diam, maka benar adanya dugaan bahwa tembok pelindung koruptor di Bojonegoro memang terlalu kuat untuk ditembus oleh keadilan.