Lampung Selatan – Sempat viral di media online, kondisi salah satu warga dusun kenyayan bawah l, RT, RW 004/005 , Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, merasa keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.

‎Mengenai kabar itu, Dinas Sosial Lampung Selatan, melalui Pendamping PKH serta TKSK secara langsung untuk melakukan asesmen, yakni di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

‎Sesuai info yang beredar, diketahui Maimunah (Lansia) dan anaknya Karlina sempat menerima bantuan PKH atau BPNT tapi terhenti tanpa sebab.

‎Dinas Sosial Lampung Selatan melalui Koordinator pendamping PKH Kabupaten Lampung Selatan, Hanafiah Darsudin menjelaskan, KPM bernama Karlina (Janda) Kohort pada tahun 2018, hingga tahun 2023 periode Juli – Agustus terputus karena terindikasi ada ART gajih UMP atau PPU.

Ini Penjelasan Koordinator Pendamping PKH Lamsel Terkait Bantuan Sosial Salah Satu Warga Bakauheni yang Dianggap Terhenti Tanpa Sebab
‎”Kami langsung melakukan pengecekan dan sesuai informasi yang kami dapat, bahwa untuk Karlina (Janda) anak dari ibu Maimunah memang sempat mendapatkan bantuan sejak tahun 2018 lalu hingga pada tahun 2023 periode Juli – Agustus terhenti karena Terindikasi ada ART gajih UMP atau PPU.

‎Selanjutnya Verifikasi ulang pada Maret tahun 2025, KK belum valid tidak padan Capil. Hingga bulan Oktober 2025, justru terbaca burekol bansos Yapi atas nama Sri Lestari (Anaknya), namun terkendala dokumen akte kematian. Sedangkan untuk Ibu Maimunah (Lansia) terkendala belum rekam biometrik,”jelas Darsudin, pada tanggal 09 Februari, 2026.

‎Dalam hal itu kemungkinan besar terkendala dokumen atau Mis data terhadap salah satu di dalam KK tersebut, seperti  salah satunya ibu Karlina anak dari Ibu Maimunah yang pernah dua kali menikah, kemungkinan besar mis data pernikahan dan bisa kemungkinan hal lain seperti anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja memperoleh gajih dengan standar upah minimum Provinsi dalam konteks BPJS Kesehatan, setiap orang pekerja pada pemberi kerja seperti perusahaan/instansi terkait menerima gajih atau upah minimum bisa menimbulkan terhentinya bantuan seperti PKH, BPNT bahkan bantuan lainnya, jadi penyebab terputusnya bantuan sosial ibu Karlina Khususnya dengan satu KK pada anaknya yang memiliki BPJS tenaga kerja PPU “ucap Darsudin.

‎Sementara, dengan kondisi yang di keluhkan KPM, Dinas Sosial Lampung Selatan, Melalui kordinator Pendamping PKH Kabupaten Lampung Selatan, Hanafiah Darsudin, yang didampingi pendamping PKH desa Bakauheni, Jangan Asmoro beserta Sukirno Kepala Desa Bakauheni ke lokasi kediaman ibu Maimunah (Lansia).


‎Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa Bakauheni untuk dilakukan pengusulan bansosnya kembali, dan kami sebagai Pendamping akan terus melakukan Ground Check, yaitu proses verifikasi lapangan untuk mencocokkan data sosial-ekonomi (seperti DTKS, Regsosek, atau DTSEN) dengan kondisi riil warga, dan di pastikan NIK dan KK sudah padan di Dukcapil, serta masuk kategori keluarga miskin/rentan yang memiliki komponen seperti Lansia atau yang lainnya,”pungkas Darsudin.

(Edo Memo)