Ngawi, memoterkini – Kabupaten Ngawi kembali dihebohkan dengan munculnya tempat hiburan malam (THM) baru yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Lokasi tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta, Ring Road Kota Ngawi, dan nekat menggelar opening pada Jumat malam (1/5/2026).
Berdasarkan penelusuran awak media, tempat karaoke bernama Ladies K yang berada di wilayah Desa Klitik, Kecamatan Geneng, itu sebelumnya dikenal sebagai rumah makan rica-rica mentok. Kini bangunan tersebut diduga beralih fungsi menjadi hall hiburan lengkap dengan adanya beberapa room karaoke.
Tak hanya itu, dari pantauan di media sosial, tempat tersebut juga disebut menyediakan belasan pemandu lagu, layaknya tempat hiburan malam pada umumnya. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas usaha yang dijalankan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku telah menerima informasi terkait opening lokasi tersebut.
“Iya, malam ini saya sudah mendapatkan informasi adanya opening THM yang berada di jalan Ring Road itu. Kami tetap akan melakukan pemantauan lebih dalam lagi,” ujarnya.
Satpol PP, lanjut Sukoco, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kelengkapan izin usaha yang dimiliki tempat karaoke tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui tentang perizinan dari THM itu. Paling tidak hari Senin besok akan bisa kita pastikan sejauh mana perizinan yang dimilikinya,” jelasnya.
Belajar dari polemik toko Miras outlet 23 sebelumnya, Satpol PP menegaskan tidak ingin kecolongan lagi. Jika terbukti melanggar Peraturan Daerah maupun ketentuan perizinan, tindakan tegas dipastikan akan dilakukan.
Munculnya THM baru di Ngawi ini pun menuai sorotan publik. Warga berharap pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, terlebih jika usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang jelas.



