Malang, Memoterkini.com – Diduga Kembali beroperasi terkait perjudian di wilayah Kabupaten Malang, Salah satunya praktek judi dadu, cap jiki serta bola setan. Dengan Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya para bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya, Minggu Kliwon (20-09-2026)
Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sosial maupun generasi muda.
Pantauan Awak media di lokasi
Dari pantauan awak media dilapangan memang benar saja perjudian yang tepatnya berada didekat terminal sekitar pasar hewan tepatnya dijalan Diponegoro, Krajan Dua, Gondanglegi Kulon, Kec. Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur,
tersebut terus ber’aktifitas dengan leluasa, Bahkan aktifitas tersebut dibagi menjadi 2 waktu yaitu siang yang biasa nya memiliki hari serta tanggal tertentu dan malam hari yang dimana hampir setiap hari beraktifitas.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik perjudian konvensional maupun perjudian berbasis daring.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketentuan Hukum dalam KUHP Nasional
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Beberapa ketentuan yang mengatur perjudian dalam KUHP Nasional antara lain:
Pasal 426 KUHP Nasional
Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 427 KUHP Nasional
Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi sebagai pemain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 428 KUHP Nasional
Mengatur mengenai pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian yang dilakukan dengan sarana tertentu maupun dalam bentuk kegiatan yang mengandung unsur taruhan.
Selain KUHP Nasional, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pasal Perjudian dalam KUHP Lama
Sementara itu, ketentuan perjudian yang selama ini dikenal masyarakat juga diatur dalam KUHP lama, yaitu:
Pasal 303 KUHP
Mengatur mengenai pihak yang menyelenggarakan perjudian, menawarkan kesempatan berjudi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 Bis KUHP
Mengatur mengenai orang yang ikut bermain judi atau turut serta dalam kegiatan perjudian.
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polsek Gondanglegi Polres Malang Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Malang serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat.
Warga Minta Penindakan Tegas
Tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Menurut mereka, pemberantasan perjudian harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat.
Warga juga berharap jajaran Polsek Gondanglegi serta Polda Jawa Timur dapat memberikan perhatian terhadap berbagai laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terhadap maraknya praktek judi dadu cap jiki serta bola setan
Di kabupaten malang pungkasnya,
(Tim)

