Bojonegoro, memoterkini – Penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro seakan diuji. Padahal Wakil Bupati Bojonegoro telah berulang kali menegaskan ketegasannya terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Bojonegoro, namun kenyataannya kejahatan lingkungan justru kembali terjadi secara terang-terangan. Kini dugaan pertambangan ilegal itu menggeliat di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, seolah tak takut lagi terhadap aturan maupun pihak berwenang.

‎Dua sosok yang diduga menjadi biang kerok kerusakan lingkungan di wilayah tersebut adalah Irfan dan Cip. Keduanya diduga mengelola dan menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin secara terbuka dan leluasa di lokasi tersebut. Yang semakin memprihatinkan, dari hasil pengakuan Irfan sendiri kepada awak media, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan secara sengaja dan terang-terangan — tanpa mempedulikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun aturan hukum yang berlaku. Sikapnya terlihat jumawa dan seakan merasa kebal hukum.

‎Kegiatan pertambangan yang berlangsung tanpa perizinan resmi ini dikhawatirkan merusak struktur tanah, mencemari sumber air, serta merugikan warga sekitar secara langsung. Padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Wakil Bupati telah berkali-kali menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal, khususnya yang berdampak pada lingkungan dan aliran Sungai Brantas. Namun kenyataannya, di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, hal itu justru berjalan leluasa tanpa ada penindakan yang berarti.

‎Masyarakat kini mempertanyakan ke mana perginya ketegasan yang selama ini disampaikan. Jika pelaku saja sudah berani mengaku secara terbuka kepada media namun tetap beroperasi, maka hal ini semakin mendesak pihak berwenang untuk bertindak nyata.

‎Publik berharap agar Wakil Bupati Bojonegoro, bersama jajaran Satpol-PP Kabupaten Bojonegoro dan Polres Bojonegoro segera turun langsung melakukan peninjauan dan penindakan. Sidak menyeluruh ke lokasi, periksa perizinan, dan hentikan secara paksa jika terbukti ilegal. Jangan sampai ketegasan yang telah disampaikan sebelumnya hanya menjadi kata-kata tanpa tindakan nyata di lapangan.