Surabaya, Memoterkini.com – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menertibkan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik penyambungan langsung tanpa meteran resmi yang diduga berlangsung berulang kali dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Penertiban dilakukan melalui pemutusan pipa sambungan rumah (SR) di salah satu persil yang berada di zona 3, meliputi wilayah Surabaya Utara.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen PAM Surya Sembada dalam menjaga keadilan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada menegaskan bahwa direksi tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran terkait penyambungan air.
“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air.
Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” ujarnya.
PAM menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, berbagai upaya persuasif telah ditempuh untuk menyelesaikan tunggakan pelanggan. Namun, di lapangan petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan air ilegal atau sambungan langsung tanpa melalui meteran resmi.
Sejak 10 Juni 2025, saluran air di lokasi tersebut telah diputus dan meteran pelanggan diangkat sehingga persil tersebut tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Tim Penertiban menemukan adanya indikasi penyambungan ilegal yang kembali dilakukan pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Akibat penggunaan air secara tidak sah sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, kerugian yang ditanggung PAM Surya Sembada diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
PAM Surya Sembada menyebut telah mengedepankan pendekatan persuasif sejak Mei 2026, termasuk melakukan pengecekan kualitas air melalui pengukuran Total Dissolved Solids (TDS) dan berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait lokasi bekas meter yang telah ditutup semen.
Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan langsung yang diduga digunakan untuk mengakses layanan air secara ilegal.
Terkait tindakan tersebut, pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pelaku pencurian.
PAM Surya Sembada mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal serta melaporkan apabila menemukan dugaan pencurian air di lingkungan sekitar melalui call center 0800-192-6666, WA Center 0812-3316-6666, maupun aplikasi CIS PAM.
(Rkm)


