Malang, memoterkini – Aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa izin resmi terdeteksi berlangsung di wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kegiatan ini menuai keluhan keras dari warga karena dinilai menimbulkan dampak buruk yang nyata bagi lingkungan dan fasilitas umum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang warga bernama Sumadi. Aktivitas penggalian dan pengangkutan material berlangsung cukup intensif, menggunakan kendaraan berat dan truk-truk besar yang melintas setiap hari.

Akibatnya, kerusakan terasa langsung di hadapan warga. Jalan-jalan penghubung desa yang sebelumnya layak dilalui kini menjadi rusak parah, berlubang, dan berdebu tebal terutama saat musim kemarau. Selain merusak infrastruktur milik bersama, kegiatan ini juga dikhawatirkan merusak tata air, mengikis tanah, serta mengubah bentang alam yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan di kemudian hari.

Warga menilai kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang dirasakan masyarakat setempat. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan kelengkapan izin operasional lokasi tersebut.

Menyikapi keluhan dan temuan ini, publik menuntut Polres Malang bersama Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya segera turun tangan. Diminta dilakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memiliki izin sah sesuai peraturan yang berlaku. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, maka harus ditindak tegas hingga penghentian total dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi langsung kepada pihak pengelola yang diduga dipimpin Sumadi belum membuahkan hasil. Pihaknya belum dapat ditemui maupun memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan dan dampak kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan objektif dan tidak pandang bulu, agar lingkungan dan fasilitas umum tetap terjaga serta hak warga atas lingkungan yang sehat tetap terpenuhi.