Malang, memoterkini – Skandal maraknya peredaran dan produksi rokok ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, memasuki babak yang jauh lebih gelap dan mencoreng wibawa penegakan hukum. Pabrik rokok ilegal milik Umi Choiriya yang berlokasi di wilayah Gondanglegi dan memproduksi rokok merek JB, terbukti masih tetap beroperasi dengan santai seolah tak tersentuh aturan, Rabu (17/06/2026).

Kondisi ini mengukuhkan dugaan publik bahwa apa yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian aparat, melainkan bukti nyata bahwa hukum di Malang dinilai bisa dibeli dengan uang. Fokus kecaman kini tertuju tajam ke arah Kantor Bea dan Cukai setempat. Informasi yang beredar luas dan diperoleh redaksi menyebutkan, tindakan penindakan yang dilakukan dua bulan silam hanyalah bersifat seremonial belaka.

“Penindakan itu hanya panggung sandiwara. Disusul kemudian dengan lobi-lobi diam-diam dan dugaan penerimaan suap untuk meloloskan pelaku dari jerat proses pidana,” ungkap sumber terpercaya di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Penindakan Pura-Pura, Suap Diduga Nyata. Peninjauan kembali ke lokasi di Jalan Kauman Panggung Rejo membuktikan fakta yang memilukan. Jika penindakan yang dilakukan Bea Cukai waktu itu benar-benar tulus dan menegakkan aturan, seharusnya pabrik langsung disegel secara permanen, peralatan dimusnahkan, dan pelaku diproses sesuai pasal pidana Undang-Undang Cukai.

Namun kenyataannya berbeda. Pabrik tersebut kini kembali mengepulkan asap produksi, beroperasi normal dan merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah setiap harinya akibat hilangnya potensi penerimaan cukai. Hal ini memicu pertanyaan tajam di benak publik: Mengapa Umi Choiriya selaku pemilik tidak ditahan dan diproses secara hukum? Apakah operasi penindakan itu sengaja dihentikan di tengah jalan setelah tercapai kesepakatan tertentu?

Berapa nilai uang yang berpindah tangan hingga membuat pabrik perusak ekonomi ini memiliki kekebalan hukum? Kegagalan menyelesaikan proses hukum ini memperkuat dugaan adanya “permainan kotor” di balik layar. Jika dibiarkan, asumsi bahwa oknum di lingkungan Bea Cukai justru menjadi pelindung bisnis ilegal ini akan menjadi keyakinan yang tak terbantahkan di mata masyarakat.

Wibawa Hukum Runtuh, Publik Tuntut Campur Tangan Polda Jatim & Mabes Polri melihat kondisi ini, kepercayaan publik terhadap penanganan di tingkat Polres Malang dinilai telah runtuh. Kapolres Malang yang sebelumnya diharapkan memberikan jawaban justru terkesan menutup mata dan tidak memberikan tanggapan berarti.

Oleh sebab itu, desakan publik kini melonjak ke jenjang yang lebih tinggi. Masyarakat menuntut agar Polda Jawa Timur dan Mabes Polri mengambil alih penuh penanganan kasus ini.

“Kami meminta Kapolda Jatim beserta Kabareskrim Mabes Polri segera turun tangan. Bentuklah tim khusus anti korupsi yang independen untuk mengusut tuntas dugaan aliran suap serta keterlibatan oknum Bea Cukai dan aparat kepolisian lokal yang membiarkan pabrik ini beroperasi,” tegas warga.

Publik juga menuntut agar Umi Choiriya selaku otak pelaku kejahatan segera diproses secara pidana berat, karena dinilai telah merampok hak keuangan negara dan merugikan kepentingan rakyat banyak.

Ini bukan sekadar soal produksi rokok tanpa izin. Di baliknya adalah perang melawan korupsi dan upaya mengembalikan wibawa hukum yang telah diinjak-injak oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi semata.

“Jika Polda Jatim dan Mabes Polri tidak segera bertindak tegas, maka kesan bahwa pabrik ini memiliki restu perlindungan hingga ke tingkat atas akan melekat kuat. Skandal Gondanglegi ini menjadi ujian kejujuran dan integritas tertinggi bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkas sumber yang dikutip redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai maupun Polres Malang terkait dugaan suap dan mengapa pabrik tersebut kembali beroperasi.