Jepara,memoterkini – Dalam penelusuran awak media dan time lpk (lembaga perlindungan konsumen ) putra lawu divisi pengawasan barang dan jasa telah menemukan jalan aspal dilokasi Rt 1 Rw 06 dan Rt 2 Rw 7 diduga pengerjaanya tidak memenuhi spesifikasi.
Jenis kegiatan jalan aspal tersebut bersumber dari bantuan provinsi senilai 200 juta ditahun 2023.
Akan tetapi belum sampai 2 atau 5 tahun sudah mengalami kerusakan dugaan kami awal pengerjaanya tidak memakai mekanisme yang sudah di atur Di dalam buku saku kontruksi jalan .jumat 08/03/2024.
Setelah dari lokasi awak media dan lpk ujatko mendatangi pejabat pemerintah desa kepok di balaidesa dengan maksud mau konfirmasi terkait pembangunan jalan aspal yang telah selesai di kerjakan,akan tetapi para perangkat yang kita tanyai malah mengarahkan” langsung saja ke kepala desa mawon yang mengetahui semuanya”ungkapnya.
Kemudian kita masuk ke ruang petinggi dan saat dikonfirmasi awak media dan lpk mau tanya pak kegiatan pembangunan jalan aspal dititik Rt 01/06 dan Rt 02/07 siapa yang menjadi pk /Tpk nya? Dengan nada slow ‘itu yang bertanggung jawab tpk hariyanto”ujarnya.
Masih dengan sawi lalu awak media menanyakan” kira kira kita mau lihat RAB bisa ndak? untuk memastikan pekerjaanya sesuai RAB ndak, dengan nada ngece sawi bilang “tanya RAB memangnya mau ngerjakan proyek apa gimana pak”terangnya.
Kita sebagai sosial kontrol berhak tahu dan boleh mengawasi pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Akan tetapi kepala desa kepok tidak mau sembarangan memperlihatkan data desa yang di anggap rahasia. Disitu sawi kita lihat menelpon sunaryo kepala desa bangsri dengan maksud minta dukungan terkait “RAB tidak boleh dilihatkan atau dikasihkan sembarang orang kalau mau harus sesuai edaran bupati harus bersurat apa dan maksud tujuanya,” Katanya.
Lalu awak media mencoba komunikasi lewat via telepon menkonfirmasi “kalau memang ada edaran dari bupati mana edaranya nggi”,lalu sunaryo menanggapi ada edaranya nanti tak kirimi lewat wa,” ucapnya.
Setelah itu awak media dapat balasan wa dari sunaryo,ternyata itu hanya pemberitahuan lewat group bukan edaran dari bupati.
Ditempat terpisah yang dimaksud sunaryo,namanya edaran resmi harus ada tertera nama bupati itu hanya informasi lewat group petinggi.
Disitu udah jelas kepala desa bangsri sunaryo memberikan informasi yang tidak jelas dan tidak akurat, padahal dia sebagai ketua papdesi dikecamatan bangsri, harusnya bisa membantu menjelaskan kepada sawi jangan menghalang halangi wartawan mencari berita nanti bisa berakibat kena jeratan hukum.
Sebelum menjelang puasa sunaryo mengajak ketemu mau memperjelas” bahwa setelah saya pelajari informasi di group petinggi tersebut tentang klasifikasi ke arsipan,”terangnya sambil makan diwarung sate.
Selanjutnya sunaryo mengatakan terkait pembangunan yang ada di desa masing masing semuanya tanggung jawab pemerintah desanya sendiri. saya tidak ikut campur dan tidak menghalang halangi pabila teman dari media maupun lsm melakukan sosial kontrol,”imbuhnya.
Satu minggu kemudian awak media dan lpk mendatangi lagi desa kepok dan dibalaidesa kita bertemu ali perangkat kasi kesejahteraan dan selanjutnya ditunjuk sebagai pk ( pelaksana kegiatan ).
Ketika dikonfirmasi awak media “saya sebagai pk tidak dilibatkan sama sekali bahkan sampai tanda tangan RAB dan lpj,semua yang menghendel petinggi,”ungkap ali.
Setelah menunggu kurang lebih 30 menit tepatnya pukul 10.30 petinggi tidak kunjung mengantor akhirnya kami mendatangi kantor camat selaku pembina kepala desa (petinggi )di kecamatan bangsri,bermaksud ingin konfirmasi ke camat, malah camat sudah pulang keterangan dari salah satu pegawai kecamatan.(Tsz)