Lampung Selatan — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dan pemberitaan mengenai seorang pria lanjut usia bernama Mujiran (72), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian dua karung getah karet milik perusahaan negara, PTPN I Regional Lampung Selatan.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah terungkap alasan di balik tindakan yang dilakukan lansia tersebut. Mujiran disebut nekat mengambil getah karet karena himpitan ekonomi, rasa lapar, serta kondisi cucunya yang sedang sakit.
Perkara ini pun memunculkan gelombang empati dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan rasa keadilan dan sisi kemanusiaan dalam penanganan kasus tersebut, terlebih terdakwa merupakan seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Dalam proses persidangan, hakim, jaksa, maupun kuasa hukum dikabarkan sama-sama menginginkan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Namun hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan keputusan memaafkan ataupun mencabut laporan terhadap Mujiran.
Situasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kesalahan yang dilakukan Mujiran tergolong begitu fatal hingga pria renta itu harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun di sisa usianya?
Sorotan publik juga tertuju kepada berbagai pihak, mulai dari pejabat perusahaan hingga pemerintah daerah. Sejumlah komentar di media sosial menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Mujiran.
Salah seorang warganet menulis, “Apakah hukum sudah tidak memiliki mata hati bagi Mbah Mujiran di tengah beratnya tekanan hidup yang dialaminya? Di mana nurani pejabat PTPN, pemerintah daerah, dan elite politik yang seharusnya hadir membela masyarakat kecil?”
Kasus ini turut mendapat perhatian Agus Sartono, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN. Legislator tersebut angkat bicara terkait persoalan hukum yang dihadapi Mujiran dan berharap adanya penyelesaian yang mengedepankan rasa kemanusiaan.
“Kasus seperti ini hendaknya menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum memang penting, tetapi nilai kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat kecil juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai.
“Karena ini masih dalam proses hukum, saya akan mencoba melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini agar penyelesaiannya dapat mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui restorative justice,” ungkap Agus Sartono.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Mujiran masih berjalan dan publik terus menantikan langkah dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah dalam menyikapi perkara yang menyentuh nurani banyak orang tersebut.


