BANDAR LAMPUNG – Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung kembali didatangi puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu LSMB, Selasa 9 Juni 2026. Aksi demonstrasi ke sekian kalinya ini sekaligus penyerahan surat audensi ke Kajati Lampung. Tuntutan tunggal: buka transparansi dan kejelasan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Nanda Indira.
“Puluhan kali kita demonstrasi di depan Kejati Lampung dan hari ini juga kita masukkan surat audensi ke Kajati Lampung. Menuntut transparansi kejelasan hukum dugaan TPPU Nanda Indira supaya jadi terang benderang,” ujar Rustam Efendi, koordinator aksi.
*Sorot Progres Kasus SPAM Pesawaran 2022 & TPPU*
Massa LSMB menyoroti stagnannya penanganan kasus SPAM Pesawaran tahun 2022, khususnya terkait dugaan TPPU yang menyeret nama Nanda Indira. Menurut Rustam, Nanda Indira sudah dipanggil oleh Kejati Lampung sebanyak 3 kali. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum lanjutan.
Padahal penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita barang bukti bernilai fantastis: sedikitnya 40 tas branded dan sejumlah Sertifikat Hak Milik SHM atas nama Nanda Indira. Total nilai aset sitaan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Uangnya dari mana? Kejati sudah menyita tas branded serta aset mewah SHM atas nama Nanda Indira, tapi kenapa kasusnya tidak berlanjut ke ranah TPPU? Kami mendesak Kejati segera buka asal-usul kekayaan tersebut,” tegas Rustam.
Ia menilai penyitaan aset mewah tanpa kejelasan proses hukum TPPU menciptakan tanda tanya besar di publik. Jika benar ada dugaan pencucian uang, maka Kejati harus berani menaikkan status dan mengusut tuntas aliran dana.
*Desakan “Terang Benderang”*
LSMB menegaskan, masyarakat berhak tahu bagaimana seseorang bisa memiliki 40 tas branded dan SHM miliaran jika sumber kekayaannya tidak jelas. Penanganan kasus SPAM Pesawaran 2022 tidak boleh berhenti di penyitaan barang bukti saja.
“Kami desak supaya persoalan jadi terang benderang. Jangan sampai ada tebang pilih hukum. Kalau bukti sudah ada, proses TPPU harus jalan,” pungkas Rustam Efendi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan TPPU Nanda Indira pasca penyitaan aset miliaran rupiah tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul kekayaan yang disita.
(*)
