Bojonegoro, memoterkini – Di tengah hamparan dataran tinggi Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, terhampar sebidang tanah yang selama puluhan tahun hanya ditumbuhi pohon jati. Bagi warga pemiliknya, tanah itu bagaikan harta yang lambat memberi hasil. Butuh waktu bertahun-tahun sebelum pohon jati bisa ditebang dan dijual, sementara kehidupan sehari-hari tetap membutuhkan nafkah yang lebih pasti.
Dalam hati yang sedih, ia sering bergumam: “Seumpama tanah ini bisa rata dan dijadikan sawah, mungkin bisa memberi makan keluarga. Tapi kalau hanya mengandalkan cangkul dan tenaga sendiri, butuh waktu puluhan tahun dan tenaga yang tak terkira.”
Di tengah keterbatasan itu, ia bertemu dengan pihak CV LISA. Berbekal keinginan kuat mengubah nasib lahan, warga itu menyampaikan keinginannya. Alih-alih ragu, pihak perusahaan justru mencarikan solusi terbaik. Mereka berjanji membantu mengurus segala perizinan yang dibutuhkan, serta merencanakan pengolahan lahan agar tanah yang tadinya miring dan kering bisa diubah menjadi lahan pertanian yang subur.
Dengan izin yang lengkap dan dibantu alat berat, proses pengolahan berjalan. Tak butuh waktu bertahun-tahun seperti yang dibayangkan, dalam beberapa bulan saja tanah itu mulai berubah bentuk. Lereng yang curam dibentuk bertingkat, air dialirkan dengan baik, dan akhirnya terbentuklah petak-petak sawah yang siap ditanami.
Kini, warga yang dulu sering merenung sedih, berubah menjadi penuh senyum. Tanah yang hanya menghasilkan kayu jati, sekarang bisa ditanami padi. Bahkan, ia sudah menikmati hasil panen pertamanya. Hasilnya lebih teratur, lebih melimpah, dan menjadi sumber penghidupan yang jauh lebih menjanjikan bagi keluarganya.
Namun, cerita baik ini tak berjalan mulus. Di tengah kesuksesan itu, muncul tuduhan yang mengguncang. Kegiatan pengolahan lahan tersebut digambarkan seolah-olah aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Tuduhan ini terasa menyakitkan bagi warga dan pihak yang bekerja keras mewujudkan perubahan itu.
Menanggapi hal itu, pihak CV LISA tetap tenang dan tidak berkecil hati. Dengan nada rendah namun tegas, mereka menyampaikan: “Kami memiliki izin resmi untuk pengolahan lahan pertanian, izin pemanfaatannya pun lengkap. Bukan hanya di atas kertas, bukti nyata ada di lapangan. Beberapa lahan sudah berubah menjadi sawah, bahkan sebagian sudah panen. Ini jelas kegiatan untuk membuka lahan pertanian, bukan merusak atau menambang tanpa aturan.”
Kisah ini mengajarkan satu hal: seringkali perubahan bentuk lahan yang terlihat berbeda di mata awam, langsung dianggap negatif tanpa melihat tujuan dan kelengkapan aturannya. Jika benar ada izin yang sah dan hasilnya justru meningkatkan kesejahteraan warga serta memperluas lahan pangan, maka kegiatan semestinya didukung, bukan malah dihambat dengan tuduhan yang belum jelas dasarnya.
Masyarakat berharap ada penilaian yang adil. Jangan sampai upaya meningkatkan produktivitas tanah dan kesejahteraan rakyat terhambat karena tuduhan yang tidak berdasar. Biarkan bukti nyata di lapangan dan aturan hukum yang berlaku menjadi penentu kebenaran.

