Gresik, memoterkini – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kabupaten Lamongan di Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Rabu (24/6/2026), mendapat tanggapan dari sejumlah pegiat LSM dan wartawan asal Gresik. Mereka menilai aksi tersebut perlu disikapi melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.
Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, mengatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Namun, menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan melalui jalur yang telah tersedia.
“Di Lamongan juga banyak persoalan yang menjadi perhatian publik. Mengapa yang dipersoalkan justru di Gresik? Selama ini Gresik dalam kondisi kondusif. Kami bersama Forkopimcam bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai situasi menjadi gaduh karena adanya kepentingan tertentu,” ujar Aris kepada wartawan.
Aris menambahkan, apabila ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, masyarakat maupun pegiat LSM di Kabupaten Gresik telah memiliki mekanisme untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.
“Penegakan hukum memiliki pembagian wilayah dan kewenangan yang jelas. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai tujuan dan motif di balik aksi demonstrasi tersebut,” katanya.
Menurut Aris, pengelolaan keuangan di Kecamatan Wringinanom selama ini dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Ia juga menilai sebagian besar masyarakat Gresik tidak mempermasalahkan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan pemerintah kecamatan.
“Namun mengapa justru organisasi dari luar daerah yang menyampaikan kritik dengan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan kinerja Pemerintah Kecamatan Wringinanom,” ujarnya.
Aris juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang saat ini memprioritaskan sejumlah program, termasuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian data, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Inspektorat atau instansi terkait. Jangan sampai penyampaian aspirasi mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Aris mengaku memperoleh informasi dari salah satu peserta aksi yang menyebut adanya janji pemberian uang saku sebesar Rp200 ribu kepada peserta demonstrasi. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Ia berharap masyarakat tetap menjaga situasi Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat dapat menempuh jalur resmi melalui Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Suprapto dari Wartawan Aliansi Gresik Selatan mengatakan bahwa stabilitas daerah penting untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri.
“Jika Gresik menjadi tidak kondusif akibat tindakan oknum tertentu, maka yang dirugikan adalah masyarakat Gresik sendiri. Apabila ada temuan yang dianggap menyimpang, silakan disampaikan melalui jalur yang telah tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Saleho tersebut. (Red)



