Pasuruan, memoterkini – Praktik perjudian yang seharusnya diberantas justru terlihat makin leluasa dan menjamur di Kabupaten Pasuruan. Kini sorotan mengarah ke Dusun Kebrukan, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, di mana aktivitas judi sabung ayam, dadu, hingga cap jiki diketahui berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan judi tersebut tidak terjadi semalam saja, melainkan sudah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan seakan mendapat perlindungan atau setidaknya diabaikan. Warga menyaksikan sendiri betapa kegiatan itu berjalan lancar, ramai dikunjungi, dan aman-aman saja tanpa ada langkah penindakan apa pun dari aparat penegak hukum.
”Sudah lama berlangsung, setiap waktu tertentu sudah ada yang tahu ke mana harus datang. Kami warga hanya bisa melihat dan berharap ada yang menindak, tapi sampai sekarang belum ada perubahan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana bisa kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan warga secara sosial maupun ekonomi justru dibiarkan beroperasi tanpa gangguan? Apakah belum ada laporan, atau laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti?
Padahal, praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tindak pidana yang harus diberantas. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari kerusakan akibat perjudian, namun kenyataannya di lapangan terkesan sebaliknya.
Guna menguji kebenaran serta meminta penjelasan terkait kelambanan penindakan di wilayah hukum tersebut, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Pasuruan. Namun hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan pihak kepolisian terkait maraknya perjudian di Grati tersebut.
Masyarakat kini berharap agar Kapolresta Pasuruan segera bergerak, menindak tegas pelaku, serta melakukan patroli rutin agar kegiatan serupa tidak terus berkembang dan menular ke wilayah lain. Kehadiran hukum harus terasa sama bagi semua, tidak boleh ada yang dibiarkan karena alasan apa pun.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka bagi pihak Kepolisian maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, agar masyarakat dapat mengetahui langkah apa yang sebenarnya sedang atau akan diambil untuk menertibkan kegiatan ini.
Judi Sabung Ayam, Dadu & Cap Jiki Menjamur di Grati Pasuruan: Ramai-Ramai Beroperasi, Tak Ada Sentuhan Hukum Sama Sekali
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

