Kalianda, Lamsel – Tahapan Verifikasi berkas persyaratan bakal calon Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa Tengkujuh dan Palembapang resmi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kalianda. Pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2026.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib hingga selesai dan berlangsung dalam suasana aman serta kondusif. Proses ini salah bagian penting untuk memastikan seluruh bakal calon memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan berlaku.
Terpantau di lokasi acara verifikasi berkas dihadiri langsung oleh Camat Kalianda, Ruris Apdani, S.Pd, Sekcam Kalianda, Muhammad Nur, S.E, Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H Danramil 421/04 Kalianda, Kapten Inf. Tatang Sulaiman, ketua BPD Desa Tengkujuh, Palembapang, Tim Verifikasi, panitia pemilihan serta para bakal calon PAW.

Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya, do’a lalu sambutan dari Camat Kalianda, kemudian dilanjutkan penelitian dan verifikasi berkas atau dokumen persyaratan.
5 Bakal calon diantaranya ialah :
(Desa Palembapang) : Aria Amiryuda, Awanda Wahyudi dan Yusrizal
(Desa Tengkujuh) : Khoidir dan Saiful Bahri
Meski hadir semua bakal calon kepala desa (PAW), saat pemeriksaan berkas terdapat dua calon yang masih kurang pemberkasannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan administrasi dilakukan dengan ketat oleh pihak panitia dan untuk pemberkasan bakal calon yang belum memenuhi syarat diberikan tenggang waktu hingga tanggal 04 Oktober 2026.
Hal itu dibenarkan oleh Ruris Apdani, S.Pd, Camat Kalianda, Lampung Selatan.
”Panitia sudah melakukan verifikasi berkas persyaratan 5 bakal calon kepala desa (PAW) terdapat dua bakal calon masih ada kekurangan dalam persyaratannya. Untuk dokumen yang di verifikasi oleh panitia sesuai dengan ketentuan berlaku,”ucap Ruris kepada media ini.
Ruris juga menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan memastikan calon kepala desa (PAW) benar – benar memenuhi syarat seperti usia, pendidikan, domisili hingga ketentuan hukum lainnya.
Sementara, diingatkan kembali untuk bakal calon PAW yang belum memenuhi persyaratan atau belum lolos di Verifikasi, agar segera dilengkapi secepatnya karena tenggang waktu sudah tinggal beberapa hari lagi, karena tanggal 5 Oktober 2026 panitia pemilihan kepala desa (PAW) Kecamatan Kalianda akan menyerahkan berkas hasil verifikasi ke panitia pemilihan kepala desa (PAW) Kabupaten Lampung Selatan,”tutup Ruris Apdani.

