Surabaya, Memoterkini.com — Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Sememi Jaya Selatan Gang 2B Nomor 22, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, yang diduga berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU), mendapat sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut mencakup penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), metode pemasangan U-ditch, pengawasan proyek, pemasangan rambu pengaman, hingga keterbukaan informasi mengenai anggaran dan pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan dokumentasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, terlihat pekerjaan pemasangan **U-ditch berukuran 40 x 60 sentimeter** di saluran yang masih terdapat genangan air. Kondisi ini dipertanyakan karena pemasangan U-ditch semestinya dilakukan pada dasar saluran yang kering dan telah dipersiapkan sesuai prosedur teknis.

Pemasangan pada area yang masih tergenang dikhawatirkan dapat memengaruhi kestabilan, kualitas, serta daya tahan konstruksi. Apabila landasan dan proses pemadatan tidak dilakukan secara optimal, posisi U-ditch berpotensi berubah atau tidak kokoh dalam jangka panjang.

Pekerja Diduga Tidak Dilengkapi APD Memadai

Selain metode kerja, penerapan K3 di lokasi juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan memadai, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, serta perlengkapan lain sesuai risiko pekerjaan.

Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam melindungi pekerja dari potensi kecelakaan selama proses konstruksi. Pihak kontraktor, pelaksana lapangan, dan pengawas proyek diharapkan memastikan seluruh prosedur K3 diterapkan sesuai ketentuan.

Penerapan keselamatan kerja antara lain mengacu pada **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja**, termasuk ketentuan mengenai penyediaan alat perlindungan diri, pemberian pembinaan keselamatan kerja, serta kewajiban pekerja mematuhi aturan K3. Selain itu, pekerjaan konstruksi juga memiliki pedoman melalui **Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Pengawasan dan Rambu Keselamatan Dipertanyakan

Saat dokumentasi diambil, tidak terlihat adanya pengawas atau pelaksana proyek yang melakukan pengawasan secara langsung di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengendalian mutu pekerjaan, penerapan K3, serta kepatuhan terhadap metode kerja yang telah ditetapkan.

Sejumlah box cover saluran juga terlihat diletakkan di sekitar badan jalan tanpa dilengkapi tanda peringatan atau rambu pengaman yang memadai. Tidak adanya penanda dapat menyulitkan pengendara mengetahui adanya pekerjaan dan potensi bahaya, terutama ketika lalu lintas padat atau jarak pandang terbatas.

Di lokasi pekerjaan juga belum terlihat papan nama proyek yang memuat informasi mengenai nama kegiatan, pelaksana, konsultan pengawas, sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.

Pagu Anggaran dan Informasi Proyek Diminta Terbuka

Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai pagu anggaran proyek drainase tersebut. Informasi publik yang perlu diperjelas antara lain nilai pagu anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, panjang dan volume pekerjaan, waktu mulai serta target penyelesaian proyek.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.

Namun demikian, belum dicantumkannya nilai anggaran dalam informasi yang terlihat di lapangan tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Data mengenai proyek perlu ditelusuri melalui papan informasi, dokumen pengadaan, serta konfirmasi kepada instansi yang bertanggung jawab.

Demikian pula, dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran harus didasarkan pada fakta dan bukti yang cukup. Tidak menggunakan APD atau belum terlihatnya informasi pagu anggaran tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Apabila terdapat dugaan kelalaian yang menimbulkan kecelakaan, kerugian, atau korban, maka hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta kejadian dan akibat yang ditimbulkan.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, pemeriksaan perlu mencakup dokumen kontrak, volume pekerjaan, kualitas material, realisasi pembayaran, dan hasil pekerjaan sebelum ditarik kesimpulan hukum.

Masyarakat berharap Dinas PU dan pihak pelaksana segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut, termasuk memastikan penggunaan APD, pemasangan rambu keselamatan, penempatan material, kondisi dasar pemasangan U-ditch, keberadaan pengawas, serta pemasangan papan informasi proyek.

Hingga narasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PU maupun pihak pelaksana terkait sorotan mengenai penerapan K3, pemasangan U-ditch pada saluran yang masih tergenang, ketiadaan rambu pengaman, belum terlihatnya papan nama proyek, pengawasan di lokasi, dan keterbukaan informasi anggaran.

Keterangan:
Pekerjaan pemasangan U-ditch berukuran 40 x 60 sentimeter di Jalan Sememi Jaya Selatan Gang 2B, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jumat (16/10/2026). Dalam dokumentasi terlihat saluran masih tergenang air, box cover berada di sekitar badan jalan tanpa rambu pengaman, serta belum tampak papan nama dan pengawas proyek di lokasi.

(Tim)