Surabaya : Memoterkini.com Miris Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kini kembali menjadi sorotan terkait kinerja sekaligus komitmenya sebagai anggota Polri Yang Presisi dalam pemberantasan narkoba.

Pasalnya, beberapa waktu lalu setelah menangkap terduga pelaku di wilayah Banyu Urip Kidul Gang 1. Tepatnya pada tanggal 5 Mei 2024. Namun sayang, pada tanggal 9 Mei diduga tersangka Misli dilepas.

Menurut keterangan sumber informasi tersangka dilepas lantaran adanya dugaan nominal yang fantastis.

“Iya mas, memang benar Misli dilepas itu mengeluarkan anggaran nominal sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah),” kata sumber terpercaya kepada media ini, Kamis (13/06/24).

Supaya berita berimbang awak Tim media mencoba menghubungi Kanit Satnarkoba Polrestabes Surabaya Unit l Iptu Yoyok.

Sementara itu, Iptu Yoyok ketika dikonfirmasi media melalui Via WhatsApp meskipun centang dua enggan menjawab Atau Membalas Terkait Kasus ini .

Diduga Iptu Yoyok menutupi kesalahannya dan alergi terhadap awak media. (Bersambung).