Jombang, memoterkini – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikabarkan masih beroperasi dengan ramai pengunjung. Aktivitas ilegal tersebut kini menjadi sorotan tajam dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi perjudian tersebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Angga. Warga mengeluhkan bahwa aktivitas tersebut berjalan seolah tanpa ada rasa takut terhadap hukum.
‎
‎”Sudah lama berjalan, dan pengelolanya seakan kebal hukum. Padahal kita sudah sampaikan ke pihak berwenang, tapi belum ada penindakan yang nyata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
‎
‎Kegiatan perjudian ini diketahui dikunjungi oleh banyak penjudi, bahkan datang dari luar daerah. Aktivitas berlangsung secara terbuka, sehingga membuat warga sekitar merasa resah dan bertanya-tanya mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.
‎
‎Hingga berita ini dinaikan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Kabuh maupun Polres Jombang, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
‎
‎Kini masyarakat berharap agar Polda Jawa Timur turun langsung ke lokasi untuk melakukan penindakan tegas. Nama pengelola sudah diketahui warga, dan masyarakat menuntut agar tidak hanya pengunjung, tetapi juga pengelola dan pihak yang diduga melindungi harus ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
‎
‎”Kami tidak hanya menuntut penutupan sementara. Tangkap pelaku dan pengelolanya. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya, jangan ada yang kebal hukum,” harap warga.
‎
‎Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi. Tanggapan dapat dikirimkan melalui pesan resmi ke nomor atau alamat media yang tercantum di laman kami, tanggapan tersebut sebagai wujud jurnalisme berimbang.
‎